BONE, GLOBALSULTRA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mengecam tindakan oknum Polisi Brika IU, yang diduga menodong senjata api ke seorang anak A (13) di Kabupaten Bone. Kamis, (25/11/2021).
Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi, meminta kepada Polda Sulsel harus melindungi anak dan menindak tegas oknum polisi tersebut.
Karena menurut Rezky Pratiwi, kejadian ini merupakan tindak kekerasan terhadap anak.
“Kekerasan dan pengancaman menggunakan senjata api terhadap anak jelas merupakan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,” ujarnya.
Labih lanjut, Rezky menjelaskan, tindakan penggunaan senjata api yang tidak semestinya juga turut melanggar ketentuan dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Dalam Pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Bukan sebaliknya, pada tanggal 18 November, Anak A tidak sama sekali melakukan tindakan yang membahayakan,mengancam, jiwa seseorang,” ungkapnya.
Resky, menambahkan perbuatan menodongkan senjata tidak hanya berlebihan namun juga perbuatan yang mengancam nyawa dan berdampak serius pada anak.
Diketahui, kejadian ini terjadi sekitar pukul di Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, 18 November 2021
Komentar