Dilaporkan Dugaan Reses Fiktif, Sekwan DPRD Bone Siap Berikan Data

Hukrim, News11,482 views

BONE, GLOBALSULTRA.COM – Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bone, Andi Alimuddin, angkat bicara terkait laporan dugaan reses fiktif yang dilaporkan oleh LPPPLHK. Rabu, (24/11/2021).

Menurut Andi Alimuddin, laporan pertanggung jawaban reses yang dilakukan pihaknya, sesuai dengan standar administrasi.

“Sebagai Pengguna Anggaran (PA), semua dokumen pertanggung jawaban reses yang masuk sesuai standar administrasi,” katanya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya.

Baca Juga:  Kolaborasi Polres Konawe Utara, Dinas Damkar dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Wawolimbue

Namun kata Andi Alimuddin, adanya fiktif pada kegiatan reses dilapangan nanti di uji yang berwenang.

“Namun fakta dan adanya fiktif atau fraud dilapangan nanti diuji yang berwenang,” ujarnya.

Kerna itu, Andi Alimuddin

Diberikan sebelumnya, 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Laporan tersebut dugaan reses fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Baca Juga:  Jalan Santai Bersama Gemoy-nya Kota Kendari Berhadiah Umroh dan Sepeda Motor

Selain 45 anggota DPRD Bone, Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga pengusaha katering yang menjadi rekanan.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) pada 4 November 2021 lalu.

Selain di Kejati Sulsel, LPPPLHK juga melaporkan dugaan reses fiktif ini ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman, mengatakan pihaknya melaporkan pimpinan yang termasuk 45 anggota DPRD Bone, Sekwan DPRD Bone, bendahara, PPTK reses.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Dukung Peningkatan RSUD Baubau, Siapkan Fasilitas Penunjang Pemekaran Provinsi Kepton

Selain itu, pihaknya juga melaporkan pendamping reses sebanyak 37 orang, dan rumah makan katering yang menjadi rekanan.

“Kami telah melakukan pelaporan ke Kejati Sulsel atas temuan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara hampir Rp 3 miliar. Laporannya sudah masuk sejak 4 November lalu,” katanya.

.

Komentar