GLOBAL SULTRA.COM, Kendari – Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis berita resmi perkembangan Indeks Harga Konsumen pada hari ini Jumat (01/03/24).
Dari berita resmi BPS yang dirilis tersebut, didapat informasi bahwa angka inflasi tahunan (_YoY_) Sultra pada angka 2,90% atau masih dalam rentang terkendali diantara 1,5% sampai dengan 3,5%. Sedangkan angka inflasi bulanan (_MoM_) Sultra sebesar 0,19%.
“Alhamdulillah, walaupun alami kenaikan yang signifikan dari bulan sebelumnya, inflasi tahunan Sultra masih dalam rentang terkendali, dimana target yang ditentukan sebesar 2,5% + 1% atau angka maksimal sebesar 3,5%,” ujar Pj Gubernur.
Kondisi inflasi yang terkendali ini menempatkan Sultra pada posisi ke-20 dari 38 Provinsi yang dinilai inflasinya secara nasional.
Pj Gubernur selanjutnya menyampaikan angka inflasi pada 4 (empat) Kabupaten/Kota yang menjadi dasar penilaian masing-masing Kabupaten Konawe 4,10%, Kota Baubau 3,58%, Kabupaten Kolaka 2,79%, dan Kota Kendari sebesar 2,27%.
Adapun komoditas utama penyumbang inflasi tahunan Provinsi Sultra yakni beras, dengan angka inflasi sebesar 21,64%, dan turut andil sebesar 1,17%.
“Beras masih menjadi penyumbang utama inflasi, kenaikan harga beras ini memberikan efek domino ke berbagai komoditas lainnya, kenaikan harga beras juga terjadi di seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi Jambi,” katanya.
Selanjutnya, Andap mengungkapkan bahwa produktivitas beras Sultra mengalami peningkatan walaupun luas panen turun.
“Produksi beras Sultra tahun 2023 sebesar 275,31 ribu ton, sebelumnya pada tahun 2022 sebesar 275,06 ribu ton atau naik sebesar 0,09%. Peningkatan produksi beras naik karena upaya pemerintah daerah seperti bantuan pupuk, perbaikan irigasi, dan sebagainya,” ungkapnya.
Sementara itu, komoditas lainnya penyumbang inflasi yakni angkutan udara, mobil, tarif dokter umum, sigaret kretek mesin, tomat, sawit hijau, ikan mujair, akademi/perguruan tinggi, emas perhiasan, ikan selar, dan ikan tude.
“Tarif dokter umum berikan andil inflasi disebabkan adanya penyesuaian tarif rumah sakit di Kabupaten Konawe yang didasari Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” pungkas Andap.
Ia menambahkan, “Saya telah menginstruksikan kepada Kepala Perangkat dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah untuk menekan laju inflasi. Kami juga akan menyelenggarakan GPM secara serentak di 17 Kabupaten/Kota,” tutupnya. ( Bahrun )
Komentar