oleh

Ini Respons Kepala Imigrasi Kendari Tudingan Kongkalingkong Dengan TKA Cina, Semua Aktifitas Mereka Sesuai Visa Dan Izin Tinggal

GLOBAL SULTRA.COM,KENDARI – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Soesilo Sumedi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya.

“Ini demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujar Sumedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/7/24).

Hal tersebut disampaikan Sumedi guna merespons adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihaknya melakukan kongkalikong dengan TKA asal China.

Baca Juga:  Kapolres Konut Pimpin Upacara Serta Syukuran Hut Bhayangkara Ke-78, Tarian Kolosal dan Lulo Jadi Hiburan

Lebih jauh Sumedi menuturkan kronologis pengecekan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terhadap enam orang asing yang saat itu tengah berada di lokasi rencana pembangunan pabrik pengolahan ban di Konda, Sulawesi Tenggara pada Kamis (18/7/24) lalu.

Mendengar informasi terkait keberadaan enam warga asing tersebut kata dia, dirinya memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap keenam warga asing yang dimaksud.

Baca Juga:  Berikan penguatan Tusi Divisi Pemasyarakatan: Kadivpas, Bambang Haryanto pimpin rapat Perdana Divisi Pas Sultra

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, pihaknya memutuskan untuk membawa keenam orang asing tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kendari.

“Dari hasil pengambilan keterangan dan pengecekan dokumen keimigrasian, kami peroleh informasi keberadaan ke enam orang asing tersebut untuk melakukan survei dan pembicaraan terkait dengan rencana pembangunan pabrik pengolahan ban,” bebernya.

Setelah petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian sebut Sumedi, tiga diantaranya adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kendari, sedangkan tiga orang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam rangka melakukan pembicaraan bisnis.

Baca Juga:  Ketua Kadin Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sulawesi Tenggara

“Berdasarkan hal tersebut, Imigrasi Kendari tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh keenam orang asing tersebut. Sehingga aktifitas yang dilakukan sudah sesuai dengan Visa dan Izin Tinggal yang dimiliki,” pungkasnya.

(Red)

.

Komentar