oleh

Kepala BKD Sultra Wakili Pj Gubernur Sosialisasi Kemenpan-RB Dan BKN Lingkup Pemprov

GLOBAL SULTRA COM. KENDARI – Pj. Gubernur Sultra diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dra. Hj Zanuriah., M. Si, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional di lingkungan Pemprov. Sultra di Hotel Kubha 9 selama 2 (dua) hari (Selasa, 30-31 Juli 2024)

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Para Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pejabat Fungsional, Kasubag Kepegawaian Lingkup Pemprov. Sultra dan narasumber dari Kemen PAN-RB dan BKN.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Minta Semua Personel Jaga Kamtibmas dan Fokus Pengamanan Pilkada 2024

Pada laporannya, Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Pengembangan BKD Prov. Sultra, Wayang Sujana., S. Sos, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini, adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024, Undang-undang nomor 7 tahun 2022, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah di dalam Peraturan Nomor 17 tahun 2020, Kemenpan-RB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. Adapun tujuannya adalah; untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Prov. Sultra dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan fungsional.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Sultra Apresiasi Masyarakat dan Mengimbau Agar Tetap Menjaga Kamtibmas Pasca Tahap Pemungutan Suara Pilkada 2024

Sambutan Pj. Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Kepala BKD Prov. Sultra, menyampaikan bahwa, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

Selanjutnya, guna menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi kedalam 3 (tiga) kelompok jabatan yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional

Mengenai kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang Aparatur Negara dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas, di mana jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Baca Juga:  Subsatgas Pam Objek, Kawal Keamanan Kantor Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi Sultra di Tahapan OMP Anoa-2024

Pengetahuan tentang jabatan fungsional pada ASN di lingkungan Pemprov. Sultra masih kurang, inilah yang mendorong BKD Prov. Sultra untuk melakukan sosialisasi tentang dua peraturan ini dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN, terutama para pejabat fungsional.

Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai dari hari ini sampai besok tanggal 31 Juli 2024 yang akan membawakan materi dari Analisis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Arintha Valentysha Putri, S.M dan Analisis Jabatan BKN, Zulfiqri Nazar., S. Psi. (Red)

.

Komentar