oleh

Ridwan Badallah Lapor ke Polda Sultra Atas Dugaan Pemerasan Dan Pencemaran Nama Baik Oleh Aktivis Inisial IF

GLOBAL SULTRA COM. KENDARI-Kepala dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara Ridwan Badallah melalui kuasa hukumnya Supriyadin SH. MH melaporkan IF atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra, Sabtu (24/08/2024)

Melalui Supriyanto SH.MH, kuasa hukum Ridwan Badallah laporan pengaduan nya sudah diterima oleh Bripda Reaasky Baso Limbu, selanjutnya hari Senin akan diajukan ke pimpinan untuk di disposisi penyidik yang menangani laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi media ini Ridwan Badalah mengatakan geram atas tindakan yang dilakukan IF, karena sering dihubungi melalui WhatsAppnya siang malam minta bantuan untuk bayar biaya sewa kos dan SPP, kadang saya tidak jawab karena terlalu keseringan menelpon siang dan malam, subuh tidak mengenal waktu, akhirnya memutuskan untuk melaporkan IF ke pihak berwajib, karena ini sudah merugikan saya sebagai pemerasan dan Pencemaran nama baik yang tidak bisa saya terima.

Baca Juga:  Danrem 143/HO, Brigjen TNI Ayub Akbar Beri Pengarahan Kepada Anggota Kodim 1412/Kolaka

“Kadang saya jawab nanti yaa? kalau ada rejekiku, tidak lama kemudian lF menelpon lagi saya tidak angkat, karena sudah seminggu WhatsAppnya Saya tidak balas maka dia buatlah flayar/Pamflet dengan segala macam ancaman akan melaporkan saya ke Mendagri, mencopot jabatan saya sebagai kadis, karena Saya tidak mau terganggu dengan ancaman nya kebetulan waktu itu
saya ada usaha di Konawe sehingga saya jawablah WhatsAppnya kirim rekeningmu dinda, mereka berdua kirim nomor rekening inisial lF dan IW mereka berdua kirim rekening setelah saya cek dua duanya rekening tersebut ternyata nomornya sama heran saya kok bisa sama saya mulai curiga ada yang tidak beres ini,” kata Ridwan Badallah.

Lanjut kata Ridwan dengan adanya segala macam tuduhan kepada saya dia katakan saya menyuap siapa yang saya suap, olehnya itu saya merasa dicemarkan nama baik dan merasa diperas oleh dia lF red sehingga saya mengadukan lapor ke Polda Sultra melalui Penegak hukum (PH) saya, tadi siang hari Sabtu, laporannya sudah diterima, saya lapor mereka agar menjadi efek jerah jangan sampai kelakuan mereka ini bukan hanya kepada saya tapi juga kepada pejabat lain

Baca Juga:  Pemprov Persiapkan Kedatangan RI 1 di Sultra, TNI POLRI Gelar Pasukan Pengamanan VVIP

Masih kata Ridwan sebelumnya saya pernah memberi uang pada tanggal 6 Agustus 2024 sebesar Rp 4.5 juta agar saya tidak diganggu melalui Pamflet dan saya suruh hapus pamfletnya namun IF terus menelfon melalui WhatsApp meminta uang dan mengancam membuat pamflet baru jika permintaannya tidak di penuhi.

“Saya sangat berharap pada aparat penegak hukum agar laporan ini dapat ditangani secara serius pelakunya diproses sesuai hukum sesuai perbuatanya sebagai efek jerah agar tidak menjadi fitnah bagi diri dan keluarga Saya,”tegasnya.

Baca Juga:  Semarakan Hut Bhayangkara ke -78, Kapolres Konut Buka Lomba Olah Tempat Kejadian Perkara

Di tempat yang sama pengacara Ridwan Badallah, Supriyadin SH. MH, mengatakan kami dari tim pengacara sudah merampungkan semua pelaporan pengaduan tentang pencemaran nama baik dan fitnah juga masuk kategori pemerasan.

“Kenapa kami katakan pengancaman karena didalam itu terdapat ancaman-ancaman apabila tidak diberikan uang maka dia akan melakukan aksi-aksi unjuk rasa, karena beliau ini Ridwan Badala Red memang karakternya orang sering memberi dan menolong sehingga dia bantu saja untuk bayar belanja dan bayar SPP, tapi karena keenakan akhirnya dimintai-mintai terus dengan ancaman-ancaman sehingga bagi kami setelah kordinasi dengan teman-teman pengacara ini sudah masuk unsur pemerasan,”pungkasnya.

Bagi kami dari pengacara tergantung dari Bapak Ridwan Badallah sendiri apakah kasus ini akan dipresur terus sebagai efek jerah jangan sampai dilakukan lagi kepada pejabat-pejabat lain.

(Bahrun)

Komentar