oleh

Berikut Klarifikasi Humas Polres Kolaka,Video Viral Dan Pemberitaan Oknum Polisi Paksa Ibu di Rutan Kolaka

GLOBAL SULTRA.COM.Kolaka,- Dapat kami Sampaikan bahwa terdapat total 12 perkara yang ditangani oleh polres dan polsek dengan rincian sebagai berikut; Pelaporan oleh saudari inisial V (selaku pelapor) sebanyak 7 perkara, dan sudah diselesaikan 4 perkara, sedangkan 3 perkara lain masih dalam proses penanganan di Polres, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada (23/01/2025)

Kabag Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif menjelaskan bahwa, pelaporan terhadap SAUDARI V (terlapor) sebanyak 5 perkara sudah di selesaikan 2 perkara, sedangkan 3 perkara masih dalam proses penanganan pihak Polres Kolaka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Ibu inisial V tersebut, pihak penyidik berupaya memfasilitasi untuk mediasi dan telah di hadiri oleh pihak perwakilan forum kerukunan umat beragama Kabupaten Kolaka dan Pemerintah setempat dalam hal ini pihak Kelurahan dilakukan di Rutan Kolaka, namun tidak terjadi kesepakatan.

Baca Juga:  Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri Sampaikan Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

Pada proses mediasi tersebut selaku terlapor ibu V itu mengeluarkan pernyataan yang bunyi pengancaman terhadap saudari Inisial M (pelapor) dengan kalimat kasar “KELUAR DARI SINI SAYA BUNUH” hingga beberapa saat kemudian selaku terlapor V berusaha untuk.menyerang saudari M namun berhasil di halangi oleh para petugas,” tutur Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif.

Atas penyerangan tersebut, M kembali melaporkan V terkait pengancaman itu pada tanggal 15 Januari 2025.

Baca Juga:  Tim Yudhianto Resmi Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Nasdem Kota Kendari

Untuk diketahui dan mengingat tidak adanya kesepakatan para pihak, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan V sebagai tersangka karena terpenuhinya alat bukti melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP- Dan selanjutnya dilakukan penangkapan hingga penahanan karena di khawatirkan terduga V melakukan perbuatan tindak pidana, adanya potensi yang mengancam keselamatan,” jelas Humas Polres Kolaka.

Terkait tindakan penangkapan dan penahanan telah sesuai prosedur, dan dapat kami sampaikan ketika saudari V keluar dari Rutan Kelas IIB Kolaka, pihak penyidik memberikan perintah lisan kepada saudari V untuk berhenti namun saudari V tidak mengindahkan perintah tersebut berusaha menghindar dari petugas dengan mencoba masuk ke dalam mobil, tindakan saudari V masuk dalam mobil di kategori tindakan aktif atau koperatif sehingga petugas melakukan penggunaan kekuatan tahap 3 yaitu, penggunaan kendali tangan kosong lunak, diatur dalam peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan tindakan Kepolisian.

Baca Juga:  Ferdiansyah Resmi Memegang Mandat Ketua LMP Sultra, Nyatakan Siap Menjalankan Roda Organisasi

Bersama itu, penyidik memberikan penjelasan terkait maksud dan tujuan diamankannya saudari V kembali kami sampaikan bahwa, penangkapan dan penahanan terhadap saudari V dilakukan mengingat saudari V di khawatirkan mengulangi perbuatan tindak pidana karena adanya pengancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa M serta adanya penyerangan kembali yang dilakukan oleh V selaku terlapor itu,” pungkasnya.

Laporan:Redaksi

.

Komentar