GLOBAL SULTRA.COM.KONUT, – PT Pernick di duga menambang sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di setujui hingga penggunaan Jalan Kabupaten Konawe Utara tanpa izin, Jumat 7 Februari 2025.
Dalam menjalankan aktivitas Pertambangan, PT Pernick Sultra di Waturambaha Konawe Utara Seakan seolah-olah mendapatkan perhatian khusus Dinas Perhubungan Konawe Utara.
Menurut Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konu), Jefri bahwa Dinas Perhubungan Konawe Utara Seakan Mengistimewakan PT pernick Sultra Di waturambaha
“Aktivitas Haulling Ore Nikel PT Pernick Sultra jelas jelas berada pada koordinat jalan Kabupaten yang notabenenya adalah jalan milik Pemerintah Daerah Konawe Utara yang di peruntukan untuk warga desa yang melintasi jalan tersebut,” katanya.
Ironisnya, setelah bertahun tahun lamanya menggunakan akses jalan Kabupaten Tersebut, PT Pernick seakan mengabaikan ketetapan Undang Undang Terkait Peraturan Jalan umum/Kabupaten.
“Ini ada apa dari Dinas Perhubungan Konawe Utara Jalan yang di lalui oleh aktivitas pertambangan (Dump truck) PT Pernick adalah jelas jalan kabupaten dan sampai hari ini dugaan saya mereka tidak punya izin lintas jalan kabupaten,” ungkapnya.
Mirisnya lagi, Dinas Perhubungan Konawe Utara diduga telah menjalin kesepakatan bersama PT Pernick Sultra. Hal ini terlihat dari perlakuan Dishub Konut yang seakan-akan memperlakukan secara istimewa PT Pernick Sultra.
“Dishub Konut seakan malas pusing dan mengistimewakan PT Pernick Sultra apakah ada deal dealan Di bawah meja, allahu Allam,” ujarnya.
Jefri menambahkan, pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, Jefri menerangkan PT Pernick di duga melakukan aktivitas pertambangan dan Haulling Ore Nikel Menuju Stok file untuk di kapalkan sebelum adanya Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB)
“Seharusnya ini tidak boleh di lakukan segala bentuk kegiatan produksi atau kegiatan usaha pertambangan tidak boleh dilakukan sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui,” terangnya.
Jefri menegaskan, RKAB ini hal mutlak dalam rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sehingga RKAB ini sangat urgent untuk diajukan dan disetujui sebelum kegiatan produksi dilakukan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang RKAB
“Sehingga jika terbukti kata jefri maka akan ada sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa: Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan usaha, Pencabutan izin operasi,” bebernya.
Terkait persoalan tersebut Jeje juga akan melaporkan hal tersebut ke Presiden Prabowo dan DPR RI.
“Kami juga akan segera melakukan laporan di pusat dalam hal ini Presiden Prabowo dan DPR RI karena ini merupakan pelanggaran yang sangat fatal memakai jalan kabupaten tanpa izin sehingga tidak ada pendapatan daerah dari aktivitas PT pernick sampai berkegiatan yang diduga tanpa adanya RKAB yang di setujui,” pungkasnya.
Permohonannya sudah masuk Desember 2024 melalui Dinas PTSP, yang diteruskan pada Dishub untuk peraturan teknisnya. Kita sudah keluarkan perteknya untuk ditindaklanjuti oleh PTSP dalam mengeluarkan rekomendasi izin, seperti itu alurnya,” ujar Mirwan Mansyur, kemarin, (7/2).
Sementara Kabid Lalulintas Dishub Konut, Awan Priadi, menambahkan bahwa, meski pertek sudah dikeluarkan oleh Dishub Konut, namun masih ada proses perizinan yang harus dilewati sampai rekomendasi izin keluar.
“Baru keluar pertimbangan teknisnya dari perhubungan, tapi rekomendasinya belum keluar dari perizinan (PTSP). Karena PT. Pernik Sultra wajib memiliki kajian lalu lintas atau dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin),”ujar Awan.
Dishub Konut sudah berulang kali mengeluarkan teguran pada manajemen PT Pernik Sultra, agat tidak beraktivitas terlebih dahulu, sebelum keluar rekomendasi lintas penggunaan jalan. Namun, teguran Dishub Konut seakan diabaikan oleh perusahaan.
“Sudah lama kami berikan teguran, tapi tidak diindahkan nanti ada masalahnya dengan warga baru mau berurusan jalan lintas,”kesalnya.
Selain itu berdasarkan data yang diterima media ini dari Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris
pada Rabu 5 Februari 2025 tidak ada nama PT Pernick sebagai salah satu perusahaan yang memiliki kuota RKAB dari 61 Perusahaan di Sultra yang telah memiliki kuota RKAB dari Kementerian ESDM.
“61 Perusahaan ini yang ditembuskan oleh kementerian ESDM ke Dinas ESDM Sultra, perusahaan-perusahaan yang telah memilki kuota RKAB,” katanya.
Sementara itu KTT PT Pernick, Tahir membantah tudingan tersebut.
“Tidak benar tudingan tersebut,” katanya saat dihubungi via telepon Rabu 5 Februari 2025.
Lanjutnya bahwa yang mempersoalkan juga bukan masyarakat sekitar.
“Bukan warga dibagian bawah, terus kalau berbicara penggunaan jalan kabupaten itu berada dalam IUP kami, kalau mau dipersoalkan bukan hanya perusahaan kami yang menggunakan jalan perusahaan,” jelasnya.(Redaksi)
Komentar