oleh

Pasca Kasus Penikaman Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu, Polres Buton Tetapkan Terduga Pelaku Menjadi Tersangka

GLOBAL SULTRA COM. Buton,- Pasca kasus penikaman salah satu anggota Polres Buton, Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu, S.H kini Polres Buton tetapkan seorang pria berinisial F (22) sebagai tersangka.

Penetapan F sebagai tersangka di ungkapkan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H.,S.I.K.,M.M.,Tr pada Press Conference yang di gelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton pada Sabtu 19 April 2025.

“Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” ungkap Kapolres Buton.

Adapun motif yang dilakukan oleh tersangka karena dendam lama. “Ini persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R, tapi sudah salah sasaran, sebenarnya yang mau di tikam itu adalah ayah saudara R namun yang ditikam adalah almarhum Aiptu Fajar, ini salah sasaran,” jelas AKBP Ali Rais.

Baca Juga:  Polda Sultra Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Karo Ops Sampaikan Pesan Menpora untuk Generasi Muda

Meski demikian, tersangka F tetap menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku, saat ini tersangka F sudah dilimpahkan ke Polda Sultra.

“Tersangka sudah dibawa di Polda Sultra guna untuk keamanan dan proses hukum lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut dan pada akhirnya tersangka di telfon untuk ke kantor Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan kepada tersangka,” beber Kapolres.

Baca Juga:  Biro SDM Polda Sultra Raih Penghargaan Polda Terbaik dalam Penilaian Kinerja ASN

AKBP Ali Rais menambahkan, sebelumnya tersangka di panggil di kantor Polsek Ambuau Indah sebagai saksi atas kasus penikaman saat acara joged yang digelar di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. “Jadi ada dua kasus, yang pertama kasus penikaman terhadap masyarakat yang kedua kasus penikaman terhadap anggota polisi,” ungkap mantan Koorspripim Polda Sultra ini.

Baca Juga:  Pemimpin yang Bersih dan Berpengalaman, Parpol Pendukung Bertekad Menangkan ASR- Hugua di Kota Baubau

Barang bukti yang disita berupa satu bilah parang bermata besi, berwarna hitam dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 Subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subs Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 353 Ayat (3) Lebih Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (Bahrun)

.

Komentar

Baca Juga