oleh

Kapolres Konut Pimpin Gelaran Press Conference Pengungkapan Kasus Selama Operasi Pekat Anoa 2025

Konawe Utara,— Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe utara (Kont) AKBP Rico Fernanda, S.J., S.I.K., M.H memimpin gelaran press release pengungkapan kasus tindak pidana selama Operasi Pekat (penyakit masyarakat) tahun 2025

Press conference tersebut berlangsung di lobi Kantor Mapolres Konawe utara Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara, Jumat (16/5/25)

Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H memaparkan capaian target operasi oleh satgas operasi pekat anoa Polres konawe utara dengan barang bukti dan 8 (delapan) orang pelaku yang telah diamankan di rutan Polres Konawe utara

Pada Kasus Narkotika Satgas Gakkum operasi pekat anoa 2025 mengamankan 2 orang terduga pelaku perempuan berinisial IY alias I (40) dengan barang bukti (BB) Shabu seberat ±10,12 gram dan lelaki S alias I (32) dengan BB Shabu seberat 88,26 gram, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/05, 06/V/SPKT.Satresnarkoba/Polees Konut/Polda Sultra/2025 tanggal 9 mei 2025 dengan TKP di Desa Tobimeita Kecamatan Langgikima, kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga:  Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

Tindak pidana Senjata tajam (Sajam) 1 (satu) orang tersangka inisial S (25) dan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Lahimbua Kecamatan Andowia melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang menyatakan perbuatan membawa, menyimpan atau memiliki sajam tanpa hak atau izin diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun

Tindak pidana perjudian melanggar pasal 303 KUHPidana dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Puuwangudu Kecamatan Asera dengan terduga pelaku berinisial AK (52), P (51), US (41), R (35) dan B (33)
Barang bukti 1 pasang kartu joker dan uang tunai berjumlah Rp. 690.000 (enam ratus sembilang puluh ribu rupiah)

Baca Juga:  Kapolres Sinjai Himbau Masyarakat Waspada Hadapi Cuaca Ekstrem

Kami juga mengamankan barang bukti minuman keras di beberapa tempat di kecamatan Andowia yang melanggar pasal tindak pidana ringan (Tipiring) terkait minuman keras yan biasanya diatur dalam peraturan daerah (Perda)

Dengan tersangka dalam pembinaan diantaranya lelaki inisial I (19) barang bukti 12 botol jenever, 5 botol topi miring, 2 botol kereta dan 2 Mc Donald, lelaki S (42) barang bukti 6 botol jenever dan 6 botol kereta, perempuan M (38) barang bukti 12 botol jenever dan 12 botol kereta, lelaki AS (45) barang bukti 62 buah ragi dan 28 liter miras tradisional jenis Pongasi serta perempuan H (32) barang bukti 5 botol jenever dan 7 botol bir bintang

Baca Juga:  Sultra Jadi Pemenang TPID Award 2024 Kategori Provinsi Berkinerja Terbaik Kawasan Sulawesi

Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda menjelaskan akan terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres konawe utara karena merupakan awal penyebab terjadinya berbagai tindak pidana penganiayaan, KDRT dan tindak Premanisme yang meresahkan masyarakat. “ungkapnya

Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H juga menghimbau kepada seluruh masyarakat aparat pemerintah dan tokoh masyarakat, pemuda maupun tokoh agama untu bersama menjaga lingkungan menjaga kamtibmas serta memerangi tindakan premanisme agar wilayah kita tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan damai.

Laporan : Redaksi

.

Komentar