oleh

Kepala BPN Muna Dilaporkan di Kementerian ATR/BPN, Penerbitan SHP Diatas Lahan Pabrik Jagung Diduga Melanggar Aturan

GLOBAL SULTRA.COM.MUNA, –
Penerbitan Sertifikat Hak Pakai oleh BPN Mina menimbulkan protes keras oleh aktifis lembaga swadaya masyarakat, pasalnya BPN Muna dalam menerbitkan SHP diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

Terkait hal ini, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Muna resmi dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) atas dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan Pabrik Jagung di Desa Bea, Kabupaten Muna.

Laporan yang dilayangkan pada Selasa, 10 Juni 2025 tersebut menyoroti langkah Kepala BPN Muna yang dinilai menabrak ketentuan hukum pertanahan dan tata ruang Wilayah kab. Muna karena menerbitkan SHP atas nama Pemerintah Daerah Muna tanpa dasar hukum yang sah, di diduga untuk Mengamankan dan melegalkan Pabrik jagung yang Terindikasi ilegal tersebut.

Baca Juga:  Jelang Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus, Panitia Pelaksana Laksanakan Kegiatan Sosial

Tanah yang dijadikan lokasi Pembangunan Pabrik jagung diketahui merupakan milik masyarakat dan bahkan masih terikat status gadai dalam Program Tunda Tebang Jati Kementerian KLHK dan baru akan Berakhir pada Awal tahun 2025. Pada tahun 2022, pemerintah daerah membangun Pabrik Jagung di atas lahan tersebut tanpa ada proses legalitas, tanpa izin IMB/PBG dan Melanggar Tata Ruang Wilayah. secara mengejutkan pada 27 Maret 2025, BPN Muna justru menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemda dengan Mengabaikan Fakta data yuridis di Lapangan.

Koordinator APAK, Hasidi, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang mewajibkan adanya peralihan hak melalui mekanisme hukum yang sah, seperti akta jual beli, hibah notaris, atau pelepasan hak untuk pengadaan lahan oleh negara. Selain itu, pembangunan pabrik jagung sejak awal melanggar Perda Kab. Muna, Tentang Penataan Ruang, karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna.

Baca Juga:  Sambut Berkah Ramadhan, Kapolsek Wiwirano Turun ke Jalan Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

“Tidak boleh BPN menerbitkan sertifikat hanya berdasarkan Permintaan Pemerintah Daerah, Itu bukan acuan dasar hukum Ini cacat secara yuridis dan administratif Kepala BPN telah menyalahgunakan kewenangannya,” ujar Hasidi.

Selain ke Kementerian ATR/BPN, Kepala BPN Muna juga telah dilaporkan ke Kortas Tipidkor Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Kolusi, penyalahgunaan wewenang dan penerbitan dokumen negara yang melanggar hukum.

Dalam Laporannya APAK Meminta dan mendesak Menteri ATR/BPN agar :

1. Membatalkan SHP Pabrik Jagung yang diterbitkan di atas Lahan Pembangunannya yang Tidak Memiliki Legalitas dan Melanggar UU Agraria dan Tata Ruang Wilayah.

Baca Juga:  Hari Jadi Yang Ke 5 Tahun Polres Konawe Utara Menggelar Kegiatan Lomba Olahraga Serta Lomba Da'i Kamtibmas

2. Melakukan pemeriksaan khusus (investigasi internal) terhadap Kepala BPN Muna.

3. Evaluasi kinerja dan mencopot Kepala BPN Muna.

4. meminta Salinan SK Persetujuan Kepala BPN Muna Atas Penerbitan SHP dam Salinan Dokumen Permintaan Penerbitan SHP Oleh Pemda Muna.

3. Meminta Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Untuk Mengusut Dugaan Kolusi dalam Penerbitan SHP Pabrik Jagung.

“Kami minta Menteri ATR/BPN mencopot Kepala BPN Muna, dan Kapolri memproses hukum pelanggaran ini,” tambah Hasidi.

Sementara itu Humas Kementerian ATR BPN Saat Audiensi Menegaskan Laporan Pengaduan Dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi ( APAK )Tersebut Akan Segera Ditindak Lanjuti, Setelah disampaikan dan Turun Perintah Didisposi Sendiri Oleh Mentri ATR BPN, Bapak Nusron . “Ucapnya.(Redaksi)

.

Komentar