oleh

Gubernur Sultra Resmi Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

GLOBAL SULTRA COM. Kendari, — Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diselenggarakan di Hotel Claro Kendari, Kamis (26/6/2025).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang akuntabel dan efisien, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan transparansi.

“Pengadaan bukan hanya soal membeli barang atau jasa. Ia merupakan proses panjang mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa pengadaan yang efektif tidak semata berorientasi pada harga termurah, tetapi juga pada prinsip “Value for Money”, yakni keseimbangan antara biaya, kualitas, dan manfaat dari pengadaan yang dilakukan. Oleh karena itu, setiap tahapan dalam pengadaan harus benar-benar dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab agar tidak ada tahapan yang terabaikan.

Baca Juga:  2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK, yang menjadi salah satu strategi efisiensi pengadaan. Melalui kontrak ini, produk yang dibeli akan memiliki satu produk satu harga dan tayang di Katalog Elektronik Provinsi Sultra hingga 31 Desember 2026.

Gubernur menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pengadaan yang efektif dan efisien, sekaligus mendorong keterbukaan informasi pengadaan kepada publik.

Selain itu, juga dilakukan sosialisasi interkoneksi pembayaran Katalog Versi 6 melalui Bank Sultra, di mana Gubernur menyampaikan bahwa tidak ada pembebanan biaya transaksi kepada penyedia, alias 0 rupiah, sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem pengadaan yang adil dan ramah terhadap penyedia lokal.

Baca Juga:  Polda Sultra Bakal Tindak Parkir Liar di Eks MTQ Kendari, Warga Apresiasi Program Jumat Curhat

Gubernur dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan peringatan penting agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan—baik penyedia jasa, kontraktor, maupun pejabat pengguna anggaran—tidak melihat aturan sebagai hambatan, melainkan sebagai pedoman yang harus ditaati.

“Jangan sampai ada yang merasa aturan ini menghambat. Justru aturan ini hadir untuk menjamin kegiatan pengadaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Gubernur adalah pentingnya integritas individu dalam pengadaan. Ia menekankan bahwa zona integritas bukan hanya ditentukan oleh wilayah atau kantor, melainkan melekat pada diri orangnya. “Kalau orangnya berintegritas, maka di mana pun dia berada, akan menjadi zona integritas. Bukan hanya sekadar label di dinding kantor,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan terhadap kebiasaan lama yang buruk harus dimulai dari awal, bukan setelah kegiatan berjalan. “Kalau rotan sudah menjadi kursi, tidak bisa kembali ke bentuk asal. Maka jangan biarkan kesalahan terjadi dari awal,” ujar Gubernur mengingatkan pentingnya memulai proses pengadaan dengan benar sejak perencanaan.

Baca Juga:  Polres Konsel Amankan Debat Publik Calon Bupati Konsel, Kabag Ops ; Kami Berikan Pengamanan Maksimal

Menutup sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini secara serius, agar dapat memahami secara mendalam peraturan terbaru dan mengimplementasikannya dengan penuh tanggung jawab dan integritas di masing-masing unit kerja.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka. Mari kita berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan pengadaan yang berintegritas, dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang berkualitas dan bermartabat, untuk bersama mewujudkan Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera dan Religius,” tutup Gubernur.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Ketua DPRD Sultra, unsur Forkopimda Provinsi, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sultra, Direktur Kebijakan Pengadaan LKPP RI, para Sekretaris Daerah serta Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, serta para penyedia jasa. (Redaksi)

.

Komentar