oleh

Dituding Tak Memiliki Izin, Pengelola Tambang Galian C Di Jeneponto Akui Usahanya Telah Memiliki Izin

GLOBAL SULTRA.COM.JENEPONTO, – Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pemanfaatan hasil tambang jenis galian c tentunya hal ini bisa tercover dengan adanya usaha penambangan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam hal pemenuhan konstruksi bangunan rumah warga disekitar tambang. Namun demikian pihak pengusaha tambang tidak serta merta melakukan aktifitas penambangan dengan mengabaikan prosedur aturan yang telah ada. Tentunya harus mengikuti regulasi yang telah ada.

Baca Juga:  Dit Binmas Polda Sultra Gelar Training of Trainers untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

Hal ini diungkapkan oleh Haris yang merupakan pengusaha tambang galian Di Jeneponto.
Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.

Terkait tudingan dari salah satu media online bahwa tambang galian C Desa Allu Tarowang yang dikelola diduga tak memiliki izin.

Terkait hal ini Haris mengungkapkan bahwa kami dalam beraktifitas sudah dilengkapi dengan persyaratan perizinan, olehnya itu saya merasa kecewa dengan adanya berita yang dilangsir oleh salah satu media online yang menyatakan bahwa kami dalam beraktifitas menduga jika kami dalam beraktifitas tidak dilengkapi dengan izin.

Baca Juga:  Wakapolda Sultra Hadiri Jum’at Curhat di Desa Morome, Kecamatan Konda, Masyarakat Minta Pengadaan Bibit Jagung

Lanjut Haris, saya dalam beraktifitas mana mungkin saya berani melakukan aktifitas penambangan jika tidak tidak dilengkapi dengan izin dokumen yang resmi. Makanya dalam beraktifitas dilokasi sudah terpasang papan bicara terkait izin penambangan.

Sekali lagi saya tekankan bahwa berita yang dimuat oleh salah satu media online tentang dugaan penambangan tak berizin, kami meluruskan dan membantah bahwa informasi tersebut perlu kami sampaikan bahwa kami beraktifitas sudah memenuhi prosedur perizinan. (*)

Baca Juga:  Wakapolda Sultra Buka Taklimat Awal Pelaksanaan Audit Kinerja Tahap II

Laporan : tim

.

Komentar