oleh

Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap 6,8 Kg Sabu dalam Tiga Kasus Besar, Tiga Tersangka Diamankan

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari ,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara melalui Tim Unit 2 Subdit 3 berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu selama bulan Juli 2025. Dari operasi tersebut, tiga orang tersangka berinisial AD (30), AS (28), dan AR (30) berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 6.812,6 gram. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sultra dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 di Kota Kendari. Tersangka AS diamankan di BTN Perumnas Poasia No. B3, Jalan Kijang, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar dan sebelas sachet sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.241,6 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial DJ melalui komunikasi via handphone.

Baca Juga:  Selamat Dan Sukses Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sultra

Keesokan harinya, Minggu, 13 Juli 2025, penangkapan kedua dilakukan di Kabupaten Kolaka. Tersangka AD ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus sabu dan satu timbangan digital yang disimpan di kamar dan dapur rumah tersebut. Total sabu yang disita dari tersangka AD sebesar 2.037 gram. AD diketahui berperan sebagai kurir dan penyimpan barang, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial MA.

Baca Juga:  Biro SDM Polda Sultra Gelar Kegiatan Penanggulangan Radikalisme untuk PNPP, Bahaya Radikalisme Harus Diwaspadai

Kasus ketiga diungkap pada Rabu, 30 Juli 2025, di Kota Kendari. Tersangka AR diamankan di rumah kos miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Dalam penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu di rak lemari dengan berat bruto 1.534 gram. Tersangka AR juga dikendalikan oleh seseorang berinisial R melalui perintah via telepon.

Secara keseluruhan, dalam tiga kasus tersebut Polda Sultra berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 6.812,6 gram.

Baca Juga:  Polri Perpanjang Rekrutmen Proaktif Untuk Penyandang Disabilitas Hingga 11 Maret 2025

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum dalam Konferensi Pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, Jumat 1 Agustus 2025 menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang dapat membantu aparat dalam menindak pelaku peredaran narkoba. Menurutnya, perang terhadap narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat demi melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba.(Redaksi)

.

Komentar