GLOBAL SULTRA.COM.Humas Konawe Utara, – Sengketa perusakan tanaman antara dua warga Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir damai.
Kepolisian Sektor (Polsek) Asera memfasilitasi penyelesaian masalah Problem Solving (PS) melalui mediasi di Desa Punggomosi, Kecamatan Asera, pada Kamis (31/7/2025).
Mediasi berlangsung di rumah sekdes Kota mulia Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara
Mempertemukan pria berinisial Arif (34) warga Desa Kota Mulya sebagai pemilik tanaman, dengan Gunardin (48) warga Desa Amorome, sebagai pelaku perusakan.
Tanaman milik A mengalami kerusakan berupa 4 pohon jati, 3 pohon coklat, 3 pohon jabon, serta 10 pohon gamal.
G menyatakan kesediaan mengganti kerugian akibat perbuatannya.
“Terkait masalah ganti rugi tanaman milik saudara A dirusak oleh saudara G,” terang Kapolsek Asera, AKP Sumantri.
Hasil mediasi mencakup dua kesepakatan.
G menyanggupi pembayaran ganti rugi sebesar Rp 5 juta dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.
Mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Asera Aipda La Suwardi juga disaksikan Babinsa Koramil Asera Pratu Alfri, Sekretaris Desa Kota Mulia Erik, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas mengimbau agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Tak lupa juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati saat mengambil tindakan, agar tidak merugikan orang lain.(Redaksi)
Komentar