oleh

Satreskrim Polres Konawe Utara, Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Pencurian

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara,— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) berhasil mengamankan tiga tersangka kasus pencurian di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, pada Senin (25/8/2025) malam.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama ML melaporkan kehilangan sejumlah barang di rumahnya.

Dalam laporannya, ML menjelaskan awal mula peristiwa itu saat ibunya, SZ, mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka.

Menurut keterangan korban, pintu rumah sebenarnya sudah dikunci oleh anaknya, W.

Namun ketika ibunya masuk ke rumah, ternyata pintu kamar anaknya yang lain, O juga sudah terbuka.

Di dalam kamar tersebut tersimpan 40 dos tehel atau tegel dan 1 tabung gas.

ML melanjutkan, saat dirinya bersama kedua anaknya tiba di rumah sekitar pukul 16.30 WITA, mereka mendapati sejumlah barang telah hilang.

Baca Juga:  Pj Gubernur Instruksikan Pemprov Sultra Serahkan Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Banjir di Konut

Barang tersebut adalah 2 dandang besar, dan 2 kompor seribu mata.

Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Aziz Husein Lubis, membenarkan laporan tersebut.

Ia menjelaskan, pelapor bersama dua anaknya pertama kali mendapati kondisi pintu rumah sudah tidak terkunci saat tiba di rumahnya pada Sabtu 24 Agustus 2025

“Pelapor bersama dua anaknya yang bernama O dan W mendatangi rumahnya. Ia mendapati pintu samping rumah telah terbuka, padahal sebelumnya tertutup rapat. Saat masuk ke dalam, pintu kamar O yang seharusnya terkunci juga dalam keadaan terbuka,” terang AKP Abdul Aziz.

Lebih lanjut, AKP Abdul Aziz mengatakan, korban baru menyadari sejumlah barangnya hilang setelah melakukan pengecekan di dalam rumah.

Baca Juga:  Pelaksana Assessment Center Polda Sultra Tandatangani Pakta Integritas

“Setelah dicek, tehel berjumlah 40 dos dan 1 tabung gas yang disimpan dalam kamar telah hilang. Kemudian korban kembali mengecek dapur dan menyadari 2 buah dandang serta 1 kompor gas 1000 mata juga tidak ada di tempatnya,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni R (27), ME (26), dan D (43).

Dua dari tiga tersangka, R dan ME, mengakui perbuatannya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, R mengungkapkan awal mula pencurian dilakukan sekitar dua minggu sebelum laporan dibuat.

Ia masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan menggunakan obeng dan mengambil 1 tabung gas untuk dijual seharga Rp 180.000,-

Keesokan harinya, ia kembali masuk ke rumah korban dan mengambil 2 buah dandang untuk digadaikan Rp 170.000,-

Baca Juga:  La Ode Riago Jabat Ketua MAKN Muna, Ini Daftar Raja Raja yang Hadir Saat Pelantikan

Beberapa hari setelah itu, R bersama rekannya kembali melancarkan aksinya.

Mereka mengambil puluhan dos tehel menggunakan sepeda motor, kemudian menjualnya di Desa Laronanga, Kecamatan Andowia, dengan harga Rp 55.000,- per dos.

Dari lokasi kejadian, juga ditemukan sebuah parang sepanjang 50 cm tanpa gagang dalam kondisi bengkok, yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.

Atas insiden pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Saat ini, Polres Konawe Utara masih melakukan tindak lanjut, termasuk gelar perkara penyidikan, peningkatan status perkara ke tahap sidik, serta pencarian barang bukti berupa dua unit motor, 40 dos tehel, dan kompor gas 1000 mata.(Redaksi)

.

Komentar