oleh

Polda Sultra Komitmen Tangani Kasus Anggota DPRD Wakatobi dan Kepala Desa Bangun Jaya Secara Transparan dan Profesional

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari, – Setelah ditetapkan tersangka, anggota DPRD Wakatobi berinisial LT diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat, 19 September 2025.

Penyidik memeriksa LT yang diduga terlibat kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada 11 tahun silam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang – Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra, ” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

Baca Juga:  Sempat Viral Bawa Kabur Kekasihnya, Pemuda di Kendari Akhirnya Dibekuk Tim Narko 10 Kendari

Kabid Humas menambahkan, Polda Sultra berkomitmen bahwasanya dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka.

Demikian halnya dengan kasus yang sedang dihadapi oleh Kepala Desa Bangun Jaya, Kacamatan Lainea, Konawe Selatan berinisial M yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Ditkrimsus dan telah dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas di Seputaran Eks-MTQ Kendari dalam Rangka Ops. Keselamatan Anoa 2025

Kabid Humas mengatakan _”Berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, penyidik berkeyakinan bahwa Kepala Desa Bangun Jaya diduga melakukan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.(Redaksi)

.

Komentar