oleh

PPWI Buton Utara Beberkan Fakta Pembangunan Puskesmas Soloy Agung: Sah dan Sesuai Prosedur

GLOBAL SULTRA.COM.BUTON UTARA, – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Buton Utara (Butur), La Ode Yus Asman, membeberkan hasil investigasi lengkap mengenai proses pembangunan Puskesmas Soloy Agung di Desa Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat.

Investigasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan menyeluruh kepada publik menyusul munculnya isu bahwa puskesmas tersebut berdiri di atas lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Diketahui, Pembangunan Puskesmas Soloy Agung merupakan bagian dari rencana strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2021–2026, dengan visi “Terwujudnya Buton Utara Maju, Adil, dan Sejahtera.”

Salah satu misi utama pemerintah daerah adalah peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan hingga ke wilayah terpencil.

La Ode menjelaskan bahwa Awalnya, pembangunan direncanakan di wilayah Ronta, namun setelah adanya masukan dari Camat Kulisusu Barat saat itu, pemerintah daerah meninjau kembali pemerataan pelayanan kesehatan.

“Wilayah Kulisusu Barat dinilai hanya memiliki satu puskesmas aktif (Puskesmas Lambale), sementara Bonegunu sudah memiliki dua,” ujarnya.

Atas hal itu, Hasil koordinasi antara pemerintah kecamatan, dinas kesehatan, dan desa menetapkan Desa Soloy Agung sebagai lokasi strategis pembangunan puskesmas baru.

“Pemilihan lokasi di Soloy Agung dilakukan dengan pertimbangan pemerataan layanan kesehatan, jarak tempuh masyarakat, dan kondisi geografis wilayah. Semua diputuskan melalui mekanisme resmi, bukan sepihak,” jelas La Ode Yus Asman, Ketua PPWI Buton Utara.

Kemudian, Penetapan lokasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara, yang diundangkan pada 21 April 2022.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Hadiri Perayaan Natal Oikumene Polda Sultra di Hotel Claro

“Puskesmas Soloy Agung ditetapkan sebagai UPTD Nonrawat Inap dan masuk kategori wilayah sangat terpencil,” ucapnya.

Selanjutnya, Pemerintah Desa Soloy Agung melalui musyawarah resmi menyepakati hibah tanah kas desa untuk lokasi pembangunan, yang dituangkan dalam Akta Hibah Tanah Kas Desa tertanggal 10 September 2022.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Muhammad Sukri, disaksikan Ketua BPD Al Hajirin, dan diketahui Kepala Dinas Kesehatan dr. Izanuddin, M.Kes.

“Akta hibah tanah itu sah secara hukum. Tidak ada informasi atau pemberitahuan resmi terkait status LP2B di lokasi tersebut saat hibah dilakukan. Dengan begitu sebelum adanya isu itu, tanah tempat berdirinya puskesmas tersebut sah milik dinas kesehatan, Lebih herannya kenapa tanah hibah yang diperoleh dinas kesehatan secara resmi dan otomotis menjadi milik dinas kesehatan untuk lokasi pembangunan puskesmas dijadikan lahan LP2B tanpa persetujuan resmi dari dinkes,” tegas La Ode Yus Asman.

Lebih lanjut, Asman membeberkan, Pada 15 September 2022, Bupati Buton Utara menerbitkan Keputusan Nomor 362.a tentang Wilayah Kerja Puskesmas, menetapkan enam desa sebagai wilayah kerja Puskesmas Soloy Agung.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian mengeluarkan rekomendasi registrasi puskesmas pada 28 September 2022, yang selanjutnya divalidasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 18 Desember 2022, dengan kode Puskesmas 1071384.

“Artinya, secara administratif dan operasional, keberadaan Puskesmas Soloy Agung telah diakui oleh pemerintah pusat dan provinsi sebelum isu LP2B mencuat,” tambah La Ode Yus Asman.

Lebih Jauh, Asman yang juga Pemred salah satu media di Sultra ini menjelaskan, Pembangunan fisik puskesmas dianggarkan melalui APBD Tahun 2022 dan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2023 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga:  Aksi Perusakan Baliho dan Banner Yudhi-Nirna Tak Surutkan Semangat Perjuangan Untuk Kendari Maju, Aman, dan Bersih

Lahan pembangunan dinyatakan sah milik pemerintah daerah melalui Surat Pernyataan Bupati Buton Utara Nomor 400.7.2.4/872 tertanggal 5 Juli 2023, serta diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor 290 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerima Usulan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2024.

Kemudian, Pada Mei 2024, Dinas Kesehatan menerima informasi bahwa lokasi puskesmas diduga masuk kawasan LP2B. Menindaklanjuti hal itu, Dinas Kesehatan segera mengirim surat kepada Dinas Pertanian untuk meminta klarifikasi dan peta lokasi.

“Karena belum ada balasan resmi, pada 29 Mei 2025 Dinas Kesehatan mengajukan permohonan alih fungsi lahan LP2B kepada Bupati Buton Utara. Bersama masyarakat, Dinas Kesehatan kemudian mengidentifikasi lahan pengganti seluas 7.500 m², lebih luas dari lahan semula yang digunakan 6.800 m²,” terangnya.

Tidak sampai disitu, Kata dia, Dinas Pertanian saat itu menindaklanjuti dengan surat verifikasi lahan pengganti (Nomor 000.5.3.1/188/VIII/2024 tertanggal 7 Agustus 2024).

“Selanjutnya, pada 31 Oktober 2024, dilakukan peninjauan lapangan bersama ATR/BPN Buton Utara untuk memastikan kesesuaian lokasi pengganti,” kata Asman.

Pada saat itu kemudian dilakukan Rapat koordinasi lanjutan antara Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan BPN digelar pada 22 Januari 2025, diikuti pengecekan lapangan 25 Januari 2025.

Dimana hasilnya menyatakan lahan pengganti tersebut memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kami melihat langkah Dinas Kesehatan sudah sangat responsif dan tertib administrasi. Tidak ada unsur pelanggaran atau niat melawan aturan. Bahkan lahan pengganti sudah diverifikasi dan disiapkan lebih cepat,” ujar La Ode Yus Asman menegaskan.

Baca Juga:  Polri Makin Presisi, Pj Gubernur Sultra Apresiasi Capaian Prestasi Polri

Dengan,hasil ivestigasinya, Asman menilai seluruh proses administrasi dan teknis pembangunan telah melalui mekanisme resmi serta koordinasi lintas instansi.

“Saya pastikan bahwa pembangunan Puskesmas Soloy Agung dilakukan dengan dasar hukum yang sah, tanpa ada unsur pelanggaran. Karena berdasarkan investigasi kami dilapangan Ketika muncul informasi terkait LP2B, Dinas Kesehatan langsung menindaklanjuti dengan langkah administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Asman.

Ia menambahkan, sejak beroperasi, Puskesmas Soloy Agung telah memberikan dampak besar bagi masyarakat di enam desa sekitar. Warga kini lebih mudah memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menempuh jarak jauh ke puskesmas terdekat lainnya.

“Saya pribadi berterima kasih atas peran semua pihak, termasuk masyarakat dan rekan media, yang ikut mengawasi serta membantu memberikan klarifikasi objektif. Yang pasti kami nilai Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan sudah maksimal pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan di wilayah terpencil,” terangnya.

Dari hasil investigasi PPWI dan klarifikasi resmi Dinas Kesehatan, pembangunan Puskesmas Soloy Agung terbukti memiliki dasar hukum yang kuat, dilakukan secara transparan, dan telah diakui secara administratif oleh pemerintah pusat.

Meski sempat muncul isu terkait LP2B, seluruh pihak telah menempuh langkah korektif sesuai aturan, termasuk penyediaan lahan pengganti yang telah diverifikasi oleh instansi teknis.

“Yang terpenting, masyarakat kini menikmati pelayanan kesehatan yang lebih cepat, layak, dan manusiawi,” tutup Ketua PPWI Butur, La Ode Yus Asman.(Redaksi)

.

Komentar