oleh

Gubernur Sultra Diwakili Staf Ahli Buka Rakor Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi 2025

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, – Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan dengan tema Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau se-Sulawesi Tenggara Tahun 2025, Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swiss-Bel Kendari, Senin (24/11/2025).

Rakor ini menghadirkan Direktur Pemetaan Gempabumi, Wilayah Laut, dan Pantai Badan Informasi Geospasial yang hadir secara virtual sebagai narasumber. Turut hadir pula para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten/kota se-Sultra, Kepala Bappeda, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas PMD, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta seluruh Kepala Bagian Pemerintahan kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan La Ode Fasikin, ditegaskan bahwa pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau se-Sulawesi Tenggara merupakan tugas penting yang melekat pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Prov. Sultra. Kegiatan ini harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.

Gubernur menjelaskan bahwa berakhirnya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bersamaan dengan berakhirnya Moratorium pemutakhiran data wilayah administrasi sesuai Permendagri Nomor 100.1.1-6.117 Tahun 2022, yang selama ini menjadi dasar penetapan jumlah wilayah administrasi di Indonesia.

Baca Juga:  Apel Konsolidasi Pengamanan Kampanye Terbuka Cagub Sultra di Bombana Berlangsung Lancar

Berdasarkan regulasi tersebut, jumlah wilayah administrasi pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat terdiri atas 221 kecamatan, 379 kelurahan, 1.908 desa, dan 590 pulau.

Namun, data tersebut mengalami penyesuaian melalui Permendagri Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 tentang Pemberian Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Sulawesi Tenggara, yang mencatat perubahan jumlah Kelurahan dari 379 menjadi 377, sementara jumlah Kecamatan dan Desa tetap.

Dalam laporan pemutakhiran data, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan dua kasus ketidaksesuaian data wilayah yang perlu ditindaklanjuti. Kasus pertama terjadi di Kabupaten Wakatobi, di mana terdapat dua entri Kelurahan Rukuwa pada dua kecamatan berbeda akibat double input. Entri pertama tercatat sebagai Kelurahan Rukuwa di Kecamatan Tomia Timur dengan kode 74.07.07.1011 yang dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 34 Tahun 2007, sedangkan entri kedua tercatat sebagai Kelurahan Rukuwa di Kecamatan Binongko dengan kode 74.74.04.1012 berdasarkan Perda Nomor 35 Tahun 2007. Setelah dilakukan supervisi oleh Pemerintah Provinsi Sultra bersama Pemda Wakatobi, dipastikan bahwa Kelurahan Rukuwa yang valid adalah yang berada di Kecamatan Binongko, sementara entri yang berada di Kecamatan Tomia Timur dinyatakan dihapus dalam pemutakhiran data terbaru.

Baca Juga:  Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Sultra Raih Penghargaan Penyelesaian Penanganan Laka Tercepat

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, di mana dalam dokumen Permendagri tercatat adanya Kelurahan Watunggarandu dengan kode 74.02.36.1009 dan Desa Watunggarandu dengan kode 74.02.36.2012. Namun hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sultra bersama Pemda Konawe menunjukkan bahwa Kelurahan Watunggarandu tidak pernah ada, dan wilayah tersebut yang benar adalah Desa Watunggarandu. Ketidaksesuaian ini merupakan human error pada saat penginputan data sebelumnya, sehingga perlu dilakukan koreksi melalui pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan.

Namun hasil survei Pemprov Sultra bersama Pemda Konawe memastikan bahwa tidak terdapat Kelurahan Watunggarandu, dan yang benar adalah Desa Watunggarandu. Kesalahan tersebut juga merupakan human error pada proses input data sebelumnya.

Staf ahli gubernur menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut menggambarkan bahwa kesalahan input data, ketidaksesuaian penamaan, atau penempatan wilayah administrasi dapat terjadi di berbagai daerah dan menjadi tantangan nasional. Karena itu, kegiatan pemutakhiran data harus dilakukan secara berkala, teliti, dan terintegrasi.

Baca Juga:  Selamat Dan Sukses Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sultra

Beliau menekankan dua tujuan utama pemutakhiran data:

1. Menjamin keakuratan penulisan nama dan jumlah wilayah administrasi pemerintahan serta pulau di seluruh kabupaten/kota di Sultra.

2. Mewujudkan keseragaman data agar dapat menjadi pedoman bagi OPD dalam perencanaan program, pembangunan, dan pengambilan keputusan strategis.

“Pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah. Data yang akurat menjadi fondasi perjalanan pembangunan di wilayah masing-masing,” ujar La Ode Fasikin.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur melalui Staf Ahli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkinerja bersama:

“Mari kita satukan tekad dan langkah mewujudkan keseragaman kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, sekaligus memudahkan perencanaan dan pengambilan keputusan yang tepat demi mendukung visi-misi ASR–Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.”

Beliau optimis bahwa Rakor ini dapat menghasilkan rumusan strategis untuk memperkuat sinergitas, optimalisasi tata kelola, dan mewujudkan satu data wilayah bagi kemajuan pembangunan daerah.

(Redaksi)

.

Komentar