Aset Negara Beralih Fungsi Jadi Kedai Boba, dan Lahan Parkir Komersial

News131 views

Global Sultra com.Kendari,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyoroti penggunaan aset daerah yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Dua aset vital yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tanukila kini menjadi target penertiban setelah ditemukan adanya pelanggaran administrasi dan operasional oleh pihak yang tidak lagi berwenang.

Persoalan tanah di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tanukila bukan lagi sekadar soal penataan kawasan. Dokumen telaahan resmi yang disusun pemerintah justru membuka tabir adanya dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang jelas, kondisi yang berpotensi merugikan negara dan memicu konflik agraria berkepanjangan.

Telaahan tersebut mengungkap ketidaksesuaian antara penguasaan fisik di lapangan dengan data administrasi pertanahan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang sebenarnya berhak atas lahan-lahan strategis tersebut, dan mengapa selama ini penguasaannya seolah dibiarkan tanpa kepastian hukum?

Baca Juga:  Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konawe Utara Buka Gerai Pelayanan di Car Free Day

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa rumah negara di Jl. Ahmad Yani No. 167 dan eks-gudang di Jl. Tanukila saat ini masih dikuasai oleh mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1994, penghunian rumah negara hanya diperuntukkan bagi pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, bukan pensiunan atau mantan pejabat.

Kondisi di lapangan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Aset milik daerah tersebut telah dialihfungsikan menjadi
tempat usaha minuman (Street Boba), serta lahan parkir komersial dan tempat penyimpanan kendaraan berlogo partai politik.

Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan dan Pengamanan Obyek Wisata, Kapolres Konut Sampai Bermalam di Pantai Taipa

Langkah penertiban ini bukan tanpa alasan kuat. Pemprov Sultra telah memproyeksikan lahan tersebut untuk pembangunan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini nantinya akan menjadi pusat pelatihan dan pemenuhan hak-hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Sulawesi Tenggara, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016.

“Aset tersebut masih terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra. Pengalihan aset tidak dapat dilakukan karena lahan tersebut sangat diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintah,” tulis dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Abdul Radjab.

Ketegasan Aturan Pengelolaan BMD pihak BPKAD menegaskan bahwa pengalihan atau penjualan (pemindahtanganan) rumah negara tidak dapat dilakukan jika pemohon menguasai lebih dari satu aset daerah.

Baca Juga:  Subsatgas Pam Objek, Kawal Keamanan Kantor Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi Sultra di Tahapan OMP Anoa-2024

Selain itu, penghuni dilarang keras mengubah bentuk bangunan tanpa izin tertulis atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan daerah.

Sebagai catatan, Pemprov Sultra sebelumnya telah menunjukkan bentuk penghormatan atas jasa Nur Alam dengan memberikan satu unit mobil dinas Toyota Land Cruiser melalui mekanisme penjualan langsung sesuai aturan pada tahun 2018, Namun, untuk urusan lahan dan bangunan di lokasi strategis tersebut, pemerintah tetap memprioritaskan kepentingan publik dan tata ruang kota.

(Laporan Tim)

.

Komentar