Pengungkapan Kasus Narkotika di Pelabuhan Raha: Tersangka LS Diamankan dengan Barang Bukti 104,25 Gram Shabu

News357 views

GLOBAL SULTRA.COM.Muna,-10 Desember 2024 – Tim Satresnarkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WITA. Operasi dilakukan di Pelabuhan Nusantara Raha, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, yang berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku berinisial LS (Laode Sabarudin).

Tersangka LS, seorang pria berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Informasi dari masyarakat mengawali operasi ini. Tersangka LS diketahui membawa narkotika jenis shabu dari Kendari menuju Raha menggunakan Kapal Malam Aksar. Pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.40 WITA, tim kepolisian memeriksa kapal tersebut setelah sandar di Pelabuhan Raha. LS diamankan bersama barang bukti awal berupa sebuah ponsel iPhone 13 hitam dan uang tunai Rp 575.000.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Sultra Bersama Sekda Dan OPD Lingkup Pemprov, Buka Puasa Bersama Serta Sholat Tarwih Berjamaah

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu disimpan dalam tas ransel biru milik rekannya. Pemeriksaan lanjutan pada tas tersebut menemukan dua sachet besar berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 104,25 gram, bersama barang bukti lainnya.

Barang Bukti yang Diamankan yakni 1 unit ponsel iPhone 13 hitam, Uang tunai Rp 575.000, 1 tas ransel biru navi serta 2 sachet besar berisi kristal bening diduga shabu
Barang lainnya termasuk baju kaos hitam dan komponen motor.

Baca Juga:  Sebut PT. Timah Perusahaan Pembawa Bencana, Jati Sultra Bakal Lapor Ke KLHK RI

Tersangka LS mengungkapkan bahwa ia menerima uang Rp 2 juta dari seorang narapidana narkotika berinisial YR, yang kini berada di Rutan Raha. LS diminta mengambil paket shabu yang disembunyikan di batang pohon beringin dekat SMA 10 Kendari, kemudian membawanya ke Raha menggunakan kapal malam untuk dijual kembali.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konawe Utara Buka Gerai Pelayanan di Car Free Day

Pemeriksaan intensif terhadap tersangka dilakukan untuk mengungkap jaringan lainnya dan dilakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti secara laboratorium. Hingga Desember 2024, Polres Muna telah mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka. Sebanyak 23 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).

Redaksi

.

Komentar