GLOBAL SULTRA COM.Kendari,- 10 Maret 2025 – Kepala Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menggelar rapat umum sebagai tindak lanjut dari arahan Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M.Ling., yang disampaikan dalam apel gabungan. Rapat yang berlangsung di Aula Mepokooaso ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Pejabat Fungsional, Kasubag Umum, PPPK, serta seluruh jajaran Komdigi Sultra. Senin (10/03/2025)
Dalam rapat tersebut, Kadis Komunikasi dan Digital Sultra, Ridwan Badallah, menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap staf guna meningkatkan kinerja serta disiplin pegawai. Setiap pegawai diwajibkan menggunakan buku kontrol untuk mencatat tugas dan kinerjanya, sementara kehadiran staf akan dipantau secara ketat dengan laporan harian dan mingguan yang disampaikan kepada Sekretaris Dinas untuk diteruskan kepada Kepala Dinas.
Selain itu, kebersihan lingkungan kerja, baik di dalam maupun luar kantor, menjadi tanggung jawab bersama, dengan setiap bidang bertanggung jawab mengoordinasikan kebutuhan logistiknya. Dalam rangka penegakan disiplin, teguran lisan dan tertulis akan diberikan kepada pegawai yang melanggar, dengan laporan bulanan yang disampaikan kepada Wakil Gubernur dan ditembuskan ke Gubernur, Sekda, BKD, serta Inspektorat Daerah.
Dr. M. Ridwan juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta mengikuti alur birokrasi yang jelas. Kepala Dinas berperan sebagai manajer dan pengambil kebijakan, Sekretaris Dinas sebagai pengawas dan administrator, Kepala Bidang sebagai pelaksana tugas teknis dinas, serta Kasubag dan Kasi bertanggung jawab atas keuangan, kepegawaian, umum, dan statistik. Pejabat fungsional bertugas menjalankan tugas pokok OPD serta membantu tugas-tugas Kepala Dinas. Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan konsultasi yang efektif antarpegawai, baik secara vertikal maupun horizontal, untuk memastikan efektivitas kerja.
Selain itu, seluruh jajaran Komdigi Sultra diwajibkan mempedomani Undang-Undang Nomor 23 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN. Pemerintah provinsi, sebagai koordinator bagi kabupaten/kota, harus menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan berjalan optimal, Wakil Gubernur akan meningkatkan fungsi pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke OPD terkait. Sidak ini akan mencakup aspek pelaksanaan tugas, kebersihan lingkungan kerja, kepatuhan terhadap aset, disiplin kerja, kehadiran pegawai, serta tertib administrasi.
Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan Dinas Komdigi Sultra semakin optimal dalam menjalankan tugasnya serta mampu mendukung visi pembangunan daerah yang lebih maju, disiplin, dan profesional. ( Red )
Komentar