oleh

Gubernur Sultra Serahkan 3.886 SK Pengangkatan ASN Lingkup Pemprov, SK Bukan Ahir, Tapi Awal Pengabdian

GLOBAL SULTRA COM.KENDARI,– Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.886 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di halaman Kantor Gubernur Sultra.

Kegiatan diawali dengan prosesi penandatanganan Surat Perjanjian Kerja oleh perwakilan penerima PPPK dari formasi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Prosesi ini menjadi simbol kesiapan para ASN baru untuk mengemban tugas sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.

Usai penandatanganan, Gubernur Sultra turut membubuhkan tanda tangan pada dokumen SK PPPK, menandai pengesahan resmi status kepegawaian para penerima. Penyerahan SK secara simbolis kemudian dilakukan oleh Gubernur Sultra, didampingi Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, Sekretaris Daerah Asrun Lio, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sultra, Prof Andi Khaeruni,
kepada perwakilan PPPK yang telah menyelesaikan proses administrasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berasal dari berbagai formasi, termasuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Penyerahan ini juga dilakukan secara simbolis kepada sejumlah perwakilan CPNS.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara menyampaikan selamat kepada 3.886 ASN yang resmi diangkat, terdiri dari 1.234 orang CPNS dan 2.652 orang PPPK tahap I formasi tahun 2024. Beliau menyebut bahwa momentum ini merupakan awal dari pengabdian dan perjalanan karir sebagai abdi negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Wujudkan Anak Sehat dan Cerdas, Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Konut Gelar Bansos Makan Sehat Bergizi

“Hari ini adalah hari bersejarah yang membanggakan, terutama bagi saudara-saudari yang untuk pertama kalinya diangkat sebagai ASN. Ini adalah awal dari pengabdian. SK ini bukan akhir, tapi titik awal untuk membuktikan dedikasi dan kontribusi kalian terhadap bangsa dan daerah,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan bahwa PPPK memiliki masa kontrak kerja selama lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Oleh karena itu, para ASN diminta menunjukkan kinerja yang lebih baik, bukan hanya karena telah menerima SK, namun sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepercayaan yang diberikan.

“Jangan pernah merasa bahwa setelah menerima SK berarti tugas selesai. Justru dari sinilah perjuangan dan pengabdian dimulai. Tunjukkan bahwa kalian layak menjadi bagian dari birokrasi Pemprov Sultra,” tegasnya.

Gubernur juga memaparkan bahwa total formasi ASN tahun 2024 di lingkup Pemprov Sultra berjumlah 7.494 orang. Terdiri dari 1.509 formasi CPNS (442 tenaga kesehatan dan 1.067 tenaga teknis) serta 5.988 formasi PPPK (981 guru, 702 tenaga kesehatan, dan 4.305 tenaga teknis).

Baca Juga:  Bupati Dan Wabup Sambut Kedatangan AKBP Rico Fernanda Dan Ucapkan Penghargaan Kepada AKBP Priyo Utomo Atas Pengabdiannya Kepada Masyarakat Dan Daerah

“Dengan adanya pengangkatan PPPK tahap I sebanyak 2.652 orang tahun ini, maka jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Sultra kini mencapai 8.235 orang. Ini adalah jumlah terbesar yang pernah ada, dan kami harapkan kehadiran saudara-saudari bisa memperkuat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Dalam arahannya, Gubernur Andi Sumangerukka menekankan pentingnya empat komponen utama yang wajib dimiliki oleh ASN, yakni:

1. Integritas moral – tidak mudah terpengaruh dan menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan.

2. Kompetensi – kemampuan teknis dan profesional dalam menjalankan tugas.

3. Kemampuan adaptif – cepat menyesuaikan diri terhadap perubahan zaman dan kebijakan.

4. Kinerja – capaian kerja yang terukur dan berdampak bagi masyarakat.

“Kalau kalian punya empat hal ini, maka insyaa Allah kalian akan menjadi ASN yang berkualitas, menjadi agen perubahan, dan turut memperbaiki wajah birokrasi kita,” katanya.

Gubernur juga mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN berperan sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa. Oleh karena itu, ASN dituntut profesional, bebas dari intervensi politik, serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Saya minta saudara-saudari memahami betul tugas, fungsi, arah, dan target organisasi tempat kalian mengabdi. ASN harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Tinjau Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Warga

Terkait penempatan ASN, Gubernur menegaskan bahwa keputusan penempatan bukan didasarkan pada kedekatan personal atau kepentingan politik.

“Kalau ada yang ditempatkan bukan di tempat asal atau posisi awal, itu bukan karena saya tidak suka. Saya lebih mengutamakan kepentingan organisasi daripada kepentingan pribadi” ujarnya

Ia juga menegaskan bahwa sebagai pemimpin, dirinya rela mengorbankan kepentingan pribadi demi keberlangsungan dan kelancaran organisasi. Hal tersebut mencerminkan komitmen dan keteladanan dalam menjalankan tugas kepemimpinan.

Menutup arahannya, Gubernur berpesan agar seluruh ASN yang telah menerima SK dapat bekerja dengan penuh rasa syukur, tanggung jawab, dan komitmen yang tinggi.

“Bekerjalah dengan sebaik-baiknya. Jauhkan diri dari perilaku menyimpang. Jadilah contoh yang baik dalam organisasi dan masyarakat. Sekecil apa pun upaya kalian membantu menyelesaikan persoalan masyarakat, akan saya hargai. Mari kita bersama-sama membangun masa depan Sulawesi Tenggara yang lebih baik,” tutup Gubernur.

Turut hadir dalam kegiatan ini, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural dan Fungsional lingkup Pemerintah Prov. Sultra seluruh ASN yang sempat hadir, serta para penerima SK pengangkatan CPNS dan PPPK formasi tahun 2024. (Redaksi)

.

Komentar