oleh

Pihak PT.Tonia Mitra Sejahtera Menegaskan Status Kepemilikan Saham Adalah Sah Sesuai Akta Nomor 170

GLOBALSULTRA.COM.KENDARI, – Menanggapi berbagai isu tentang status kepemilikan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) dari ragam informasi yang simpang siur ditengah masyarakat terkait kepemilikan saham , pihak PT.TMS menegaskan kembali status hukum
yang sah terkait struktur kepemilikan saham Perseroan.

Perusahaan menegaskan
kembali status hukum yang sah mengenai struktur kepemilikan sahamnya, sekaligus
mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya
memanfaatkan situasi.
Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), Syam Alif Amiruddin
menyampaikan bahwa saat ini satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai
kepemilikan dan struktur perseroan tercatat dalam Akta Nomor 170 tanggal 28
November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn.

Baca Juga:  Warga Baruga Padati Lapagan Perum Kabaresiden Hadiri Kampanye Paslon Nomor Urut 2

Akta ini telah
dinyatakan sah dan mengikat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor
468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.

Sementara itu, dua akta lainnya, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta
Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum serta
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan amar putusan pengadilan
tersebut.

Dengan demikian, semua tindakan atau pernyataan yang mengacu pada dua
akta tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara legal.

Baca Juga:  Pj.Gubernur Pimpin Apel Gabungan Doa Bersama,Dari Sultra Untuk Indonesia

“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan
kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra
Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok
F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya
perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam Alif Amiruddin dalam keterangannya persnya.

Selain memperjelas soal status kepemilikan, Syam Alif Amiruddin juga menekankan
bahwa hingga saat ini perusahaan tidak memiliki rencana menjalin kerja sama dalam
bentuk apapun dengan pihak ketiga, termasuk untuk keperluan perekrutan tenaga kerja
atau karyawan baru. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat
dari kemungkinan tindakan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan
mencatut nama perusahaan.

Baca Juga:  Projek Manager dan KTT PT. PT.WIN, Muhammad Nuriman Djalani ST, Tegaskan Tidak ada Kriminalisasi dan Pencemaran Lingkungan

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah
percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih jika ada pihak-pihak
yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera untuk menawarkan
kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,” tegas Syam Alif. PT TMS juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas dan legalitas.(Redaksi)

.

Komentar