Global Sultra com.Kendari, – Gubernur Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Sulawesi Tenggara Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Kendari, Selasa, 16 Desember 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri Forkopimda Sultra, para Bupati dan Wali Kota se-Sultra, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sultra, pimpinan instansi vertikal, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sultra, pimpinan perguruan tinggi dan akademisi, pimpinan perbankan dan BUMD lingkup Sultra, Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sultra, para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu, pimpinan media, serta pimpinan lembaga dan organisasi kemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam laporan Koordinator Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Ulil Amri, disampaikan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk negara untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan dengan baik, termasuk peraturan turunannya, penetapan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.
Ia menjelaskan bahwa dua agenda besar Komisi Informasi secara nasional adalah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Monev bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus memetakan kondisi keterbukaan informasi secara digital di daerah.
Dalam paparannya, Andi Ulil Amri menyampaikan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tenggara tahun 2024 berada pada angka 65,40, turun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 77,19. Meski demikian, capaian tersebut masih berada pada kategori “sedang” dan dinilai relatif aman. Untuk tahun 2025, data IKIP masih menunggu pembaruan secara nasional.
Lebih lanjut disampaikan bahwa peserta Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 berjumlah 82 badan publik, yang terdiri atas 48 badan publik tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, 17 PPID Utama Kabupaten/Kota, serta 17 badan publik vertikal kementerian. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 109 badan publik, yang salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran.
Tahun 2025 ini juga terdapat perubahan pendekatan penilaian Monev, di mana penilaian tidak lagi berbasis peringkat juara, melainkan menggunakan kategori predikat, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Terkait tingkat partisipasi, badan publik tingkat provinsi mengalami peningkatan dari sekitar 47 persen pada tahun sebelumnya menjadi 54,16 persen, dengan 26 dari 48 OPD mengikuti Monev. Untuk tingkat Kabupaten/Kota, partisipasi mencapai 76,47 persen dengan 13 dari 17 Kabupaten/Kota mengikuti Monev. Sementara itu, badan publik vertikal mencatat partisipasi tertinggi sebesar 82,35 persen, dengan 14 dari 17 badan publik mengikuti Monev, meskipun baru pertama kali berpartisipasi.
Namun demikian, dalam pelaksanaan Monev masih ditemukan sejumlah kendala, antara lain belum menjadikannya keterbukaan informasi sebagai prioritas utama di beberapa badan publik, pergantian admin PPID tanpa serah terima yang memadai, kurangnya dukungan dari pejabat teknis, serta lemahnya komunikasi dan koordinasi internal OPD. Komisi Informasi berharap ke depan partisipasi dan kualitas keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara terus meningkat.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasmansyah Umar, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan pesan penting bagi masyarakat bahwa pemerintah di Sulawesi Tenggara semakin terbuka, semakin responsif, dan semakin siap membangun kepercayaan publik.
Ia menekankan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan semata tentang piala, piagam, atau peringkat, melainkan menjadi ruang refleksi tentang sejauh mana negara hadir secara jujur kepada rakyat, serta sejauh mana pemerintah membuka diri untuk diawasi, dikritik, dan dipercaya. Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam menumbuhkan budaya transparansi dan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini tidak hanya menjadi mitra kerja, tetapi juga mitra perjuangan Komisi Informasi dalam membangun sistem, budaya, dan layanan keterbukaan informasi publik. Sinergi Komisi Informasi dan Diskominfo dinilai menjadi fondasi penting dalam penguatan PPID, pengelolaan layanan informasi, serta transformasi digital keterbukaan informasi di Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan tersebut, Hasmansyah Umar juga menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan tahun terakhir masa tugas Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingat masa jabatan akan berakhir pada Mei 2026. Ia berharap komitmen keterbukaan informasi publik tetap menjadi arus utama dalam pembangunan daerah dan reformasi birokrasi ke depan.
Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Sultra, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat berhak memperoleh akses terhadap proses, kebijakan, dan keputusan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan publik.
Gubernur menegaskan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras perangkat daerah dan PPID dalam menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan berkualitas. Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Sulawesi Tenggara.
Gubernur juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, Komisi Informasi, media, dan elemen masyarakat untuk terus bersinergi memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memperluas akses digital, serta membangun layanan informasi yang inklusif demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tenggara Tahun 2025. Untuk kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, predikat Informatif diraih oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari.
Kategori Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara diberikan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo dengan predikat Menuju Informatif, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan predikat Cukup Informatif.
Sementara itu, kategori Badan Publik PPID Utama Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara dengan predikat Informatif diraih oleh Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Satu Data Award Tahun 2025 kategori Kualitas Data Perangkat Daerah, dengan Juara I diraih oleh Dinas Perkebunan dan Hortikultura Prov. Sultra, Juara II oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Prov. Sultra, dan Juara III oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sultra.
Selain itu, pada kategori Produsen Data Perangkat Daerah, Juara I diraih oleh Dinas Perkebunan dan Hortikultura Prov. Sultra, Juara II oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra, dan Juara III oleh Dinas Kesehatan Prov. Sultra
Melalui kegiatan ini, diharapkan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara semakin menguat sebagai budaya pemerintahan, sekaligus menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik menuju Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius.
(Redaksi)


.






Komentar