Global Sultra com.Kendari,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) sedang berupaya menertibkan lahan-lahan milik pemerintah yang saat ini banyak dikuasai pihak lain.
Langkah ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.
Selain itu, upaya penertiban yang dilakukan juga merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra Hasrullah melalui rilis resminya, Kamis (18 Desember 2025).
Hasrullah mengatakan, ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasrullah menjelaskan, barang milik daerah berupa eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 dengan luas 487 meter persegi dan eks Gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi merupakan bagian dari temuan BPK dan atensi dari MCSP KPK tersebut.
“Upaya pengamanan terhadap BMD yang dikuasai pihak lain, termasuk dua lahan tersebut, juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada Pasal 296 ayat (1) berbunyi “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”, sehingga Pemprov Sultra melakukan penertiban dan pengamanan atas semua BMD yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Pemprov Sultra pun, kata dia, melakukan tindakan penertiban melalui upaya-upaya persuasif dan humanis. Pemprov setidaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan sebanyak 5 (lima) kali.
Pertama, Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 031/633 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian I Pengosongan Rumah Dinas.
Kedua, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11638 tanggal 9 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Kedua.
Ketiga, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11780 tanggal 15 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Ketiga.
Keempat, Surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.23.5/13857 tanggal 24 November 2025 Perihal Pengosongan Barang Milik Daerah.
Kelima, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/14599 tanggal 16 Desember 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah.
Sebagai bentuk humanisme atas surat yang dilayangkan tersebut, pemprov sama sekali tidak pernah menyebut nama tertentu sebagai tujuan surat, melainkan menggunakan kalimat “penghuni rumah dinas dan gudang”.
Rangkaian surat yang dilayangkan tersebut merupakan bentuk persuasif agar pihak yang menghuni rumah dinas dan gudang tersebut bersedia mengosongkan secara mandiri BMD tersebut.
Selain penyampaian surat pemberitahuan pengosongan, Pemprov Sultra juga telah melakukan pemasangan plang tanda kepemilikan pemprov pada BMD tersebut, pada tanggal 7 Oktober 2025, namun dilakukan pencabutan oleh pihak yang tidak diketahui, sehingga dipasang lagi pada tanggal 8 Oktober 2025.
Rencananya, kata Hasrullah, pengosongan BMD pada dua lahan tersebut akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2025, namun karena pertimbangan kesiapan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru, pengosongan itu ditunda.
“Pada prinsipnya pemprov akan melakukan pengamanan dan penertiban atas BMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dengan mengedepankan sikap persuasif, humanisme, dengan tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Redaksi)


.






Komentar