Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 3 Kilogram Sabu

News150 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kendari ,– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode Mei hingga Juni 2026 di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta para pejabat utama Ditresnarkoba. Dalam kesempatan itu, Ditresnarkoba memaparkan keberhasilan mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka dan barang bukti total 3.295 gram atau lebih dari 3 kilogram sabu.

Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.008 gram sabu. Sementara pada pengungkapan kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial H. (31), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika jaringan Kota Kendari, dengan barang bukti sabu seberat 2.287 gram beserta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.

Baca Juga:  Tapak Kuda Bypass Pasti Dieksekusi, HGU Pertama di Sulawesi Tenggara: BPN Tak Bisa Ingkari Produk Hukumnya Sendiri

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua kasus tersebut mencapai 3.295 gram. Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman narkotika.

Baca Juga:  PM Tajikistan dan Presiden RI Perkuat Kerja Sama Tata Kelola Air

Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K menyampaikan keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba bukan hanya diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil disita atau pelaku yang diamankan, tetapi juga memiliki nilai dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan. “Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan terputusnya jalur distribusi, potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat juga dapat ditekan,” ungkap Kombes Iis.

Dari sisi keamanan, keberhasilan ini mempersempit ruang gerak jaringan pelaku kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkoba untuk melakukan berbagai tindak kriminal lainnya. Dengan demikian, pengungkapan narkoba turut berkontribusi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif. Selain itu, pengungkapan kasus narkoba wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan yang tegas, profesional, dan berkesinambungan. Keberhasilan tersebut juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif memberikan informasi dalam upaya pemberantasan narkoba.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra Berkemas Meninggalkan Sultra, Ini Sejumlah Lesson Learnt Dari Seorang ABR

Setiap kasus narkoba yang berhasil diungkap bukan sekadar penegakan hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi bangsa, menjaga kualitas sumber daya manusia, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, sehat, dan produktif.( Redaksi )

.

Komentar