Polres Muna Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Amankan Lima Orang

News14 views

GLOBAL SULTRA.COM.MUNA, – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang dan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 11,84 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026. Sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Katobu.

Sekitar pukul 10.00 Wita, petugas mengamankan pria berinisial J alias N (48) bersama I (46) di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan dalam potongan pipet dan bungkus rokok, dengan berat bruto 9,28 gram.

Baca Juga:  Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga narkotika tersebut berasal dari pria berinisial SFB alias P (48). Petugas kemudian mendatangi kediaman SFB alias P di Jalan Paelangkuta, Kecamatan Katobu.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan SFB alias P bersama tiga orang lainnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat kelurahan dan masyarakat. Petugas menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram.

Baca Juga:  Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polda Sultra Ungkap Kasus TPPO, 12 Mucikari Ditetapkan Tersangka

Dengan demikian, total barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut memiliki berat bruto 11,84 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp230.000, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, timbangan digital, sachet kosong, pipet, pireks kaca, alat hisap atau bong, serta sejumlah peralatan lain.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing,” ujar Kapolres Muna.

Baca Juga:  Polres Konawe Utara Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Giat Porseni Tingkat Kecamatan

Penyidik juga masih menelusuri asal barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh orang yang diamankan dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang yang diduga narkotika jenis sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan laboratoris. Pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang sesuai dengan hasil penyidikan.

Polres Muna mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika kepada kepolisian.( Redaksi )

.

Komentar