Lewat Surat Kuasa Khusus, Kejati Sultra Perkuat Pemprov Tertibkan Aset

News57 views

Global Sultra com. KENDARI, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk melakukan pengamanan dan penertiban barang milik daerah, baik melalui pendampingan maupun bantuan hukum.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur dan Kajati Sultra di Kantor Gubernur, Selasa (1 September 2026). Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra secara aktif akan melakukan penertiban aset-aset daerah yang dikuasai pihak lain.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, penertiban aset daerah melalui pendampingan Kejati Sultra merupakan langkah penting, mengingat masih banyak aset pemerintah yang belum tertata. Ia menyebut, dari sekitar 800 temuan BPK terkait aset Pemprov Sultra, masih sangat minim yang berhasil ditertibkan.

“Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK sebanyak 800. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” kata Gubernur dalam sambutannya.

Gubernur menegaskan, barang milik daerah bukan sekadar aset yang tercatat dalam administrasi pemerintahan, tetapi merupakan kekayaan daerah yang di dalamnya melekat kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaan dan pengamanannya tidak hanya membutuhkan penataan administrasi, tetapi juga kepastian dan perlindungan hukum.

Baca Juga:  Adyansyah:PT.TBS Berikan Kontribusi Perbaikan Jalan Dan Pipa Air Bersih

Menurutnya, pengamanan aset daerah membutuhkan dukungan seluruh unsur terkait, khususnya Kejati Sultra melalui pendampingan dan bantuan hukum. Hal tersebut diperlukan terutama terhadap aset yang tercatat atas nama Pemprov Sultra, namun secara fisik masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” ujarnya.

Gubernur juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Ia meminta setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset terlebih dahulu dikonsultasikan dengan jajaran kejaksaan.

“Dengan adanya kolaborasi ini, setiap kerja sama yang berkaitan dengan aset agar terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kejaksaan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sambutan pada acara bertajuk Penyerahan Dokumen, Sertifikat, Barang Bukti dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kajati Sugeng Riyanta mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar proses administratif maupun seremonial, tetapi merupakan bagian dari langkah bersama untuk menjaga, mengamankan, menertibkan, dan memulihkan aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Ia menjelaskan, penandatanganan SKK memberikan dasar bagi kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara untuk membantu Pemprov Sultra dalam penyelamatan, penatausahaan, dan pengembalian aset daerah, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan digunakan untuk kepentingan komersial.

“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujarnya

Kajati menegaskan, pendampingan tersebut merupakan tugas negara yang diberikan kepada kejaksaan melalui kewenangannya di bidang perdata dan tata usaha negara. Karena itu, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pendampingan tersebut.

“Kondisi ini kita harapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menyelamatkan dan memulihkan aset serta memberikan manfaat yang konkret bagi negara, khususnya Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara dan masyarakat Sultra,” katanya.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polda Sultra, Bersama Disperindag, Sidak ke Sejumlah Pasar Tradisional di Kota Kendari

Ia menambahkan, Kejati Sultra juga siap memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Hal tersebut diperlukan agar regulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kajati Sultra berharap momentum tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra, khususnya untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum serta pengamanan aset daerah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Selain penandatanganan SKK, Gubernur juga menerima
penyerahan dokumen, sertifikat tanah, dan barang bukti dari Kajati Sultra. Dokumen yang diserahkan berupa legal opinion (pendapat hukum) Kejati Sultra terkait penatakelolaan aset Pemprov Sultra berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.

Adapun penyerahan sertifikat tanah terkait dengan tanah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penertiban aset di kawasan Nanga-Nanga seluas 49.970 meter persegi.

Sedangkan penyerahan barang bukti dalam bentuk barang rampasan berupa kapal Azimut. Kapal tersebut telah melalui proses hukum dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum diserahterimakan kepada Pemprov Sultra.

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar