Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan 3,5 Kg Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kendari

News18 views

Global Sultra com. Kendari, – Ditresnakoba Polda Sultra bersama Bid Humas menggelar konferensi pers kasus pengungkapan narkotika yang dipimpin oleh Dir Narkoba Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H, bersama Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H dan Ipda Hasrun yang mewakili Kabid Humas. Konferensi pers bertempat di Balai Wartawan Polda Sultra, Selasa 06 Oktober 2026, turut diikuti oleh wartawan kamtibmas mitra polda sultra.

Kombes Amri Yudhy menjelaskan, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan dua terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu pada Rabu 30 September 2026.

“Masyarakat melaporkan kepada kami, bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dari orang asing yang berlalu-lalang. Dari hasil observasi, surveillance dan mapping, tim mengamankan terduga AS sekitar pukul 17.00 WITA di BTN Graha Mandiri Permai,” ungkap Dir Narkoba.

Baca Juga:  Sekda Wakili Pj Gubernur Sultra Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesatuan Penggerak PKK ke-52 Tingkat Prov. Sultra

Saat diinterogasi, AS mengaku menyimpan sabu di kamar kosnya di Lorong Angkasa, Jalan Orinunggu, Kelurahan Padelau, Kecamatan Kambu. Penggeledahan yang disaksikan masyarakat menemukan 51 saset sabu dengan berat brutto 3.094 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang ditemukan di rumah nenek AS di Jalan R. Suprapto, Lorong Subsidi, Kelurahan Mandonga. Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku sebelumnya mengambil sekitar 4 kilogram sabu pada 29 September 2026 di sekitar Mall The Park Kendari atas arahan seseorang yang diduga merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kasubdit 3 Kompol Reda menjelaskan, pengembangan kemudian dilakukan terhadap jaringan yang diduga menerima sebagian sabu dari AS. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 melakukan observasi dan mapping hingga mengidentifikasi terduga H yang bekerja di sebuah bengkel las. Pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, H diamankan di rumahnya setelah sebelumnya dibuntuti menggunakan mobil Toyota Ayla warna kuning.

Baca Juga:  Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

Dalam penggeledahan yang disaksikan RT, lurah dan masyarakat, polisi menemukan lima saset sabu dengan berat brutto 503 gram yang disimpan dalam tas paperbag. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, sendok sabu, enam ball saset kosong, satu alat pres serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh sabu tersebut pada hari yang sama melalui komunikasi dengan seseorang yang diduga narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Sabu disebut dilemparkan ke dalam mobil H melalui kaca belakang saat berada di kawasan Universitas Halu Oleo, tepatnya di depan Fakultas Pertanian, untuk kemudian dipecah dalam berbagai ukuran dan diedarkan kembali di Kota Kendari. Selanjutnya, AS dan H beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pj Gubernur Didampingi Danrem 143/HO Sidak di Pasar Rakyat Gudang Bulog, Alhamdulillah Bahan Pangan Aman Tersedia

“Narkotika jenis sabu yang telah berhasil diamankan dari Terduga AS, berupa 51 (lima puluh satu) saset berisikan Narkotika Jenis sabu berat brutto 3.094 gram dan dari Terduga H, berupa 5 (lima) saset berisikan Narkotika Jenis sabu berat brutto 503 gram, dengan total 3.597  gram,” pungkas Dir Narkoba Polda Sultra.  _Selain mencegah narkotika beredar lebih luas, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, masa depan, serta meningkatkan potensi tindak kriminal lainnya._

Polda Sultra juga _mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika._

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar