GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE UTARA,— Aksi unjuk rasa yang dilakukan kontraktor lokal dan warga di Kantor PT Cinta Jaya, Selasa lalu, memicu sorotan tajam terkait dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan negara, khususnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Kontraktor Lokal di Wilayah Pertambangan.
Basir Mandiodo, tokoh masyarakat sekaligus tokoh di Kecamatan Molawe dan Kampung Mandiodo, angkat bicara mewakili suara warga yang tertindas. Ia menyampaikan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang diterima putra daerah asli setempat.
“Saya sangat kecewa dengan PT Cinta Jaya. Kenapa kami putra daerah asli Mandiodo harus mengemis dulu baru diberikan pekerjaan? Kenapa kami harus demo dulu baru diberikan ruang?” ucap Basir dengan nada emosional.
Ia menegaskan menduga kuat pemilik maupun pengelola PT Cinta Jaya tidak melaksanakan amanat peraturan negara. Sesuai Kepmen ESDM No. 365/2023, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) dan (2), pemegang izin wajib memberikan prioritas tertinggi kepada tenaga kerja, jasa, serta penyedia barang yang berasal dari masyarakat dan kontraktor lokal di wilayah kegiatan usaha pertambangan.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 7, yang mewajibkan perusahaan menyusun program pemberdayaan masyarakat lokal secara terencana, terukur, dan dijalankan sejak awal masa kegiatan — bukan menunggu ada tekanan atau unjuk rasa baru dibuka akses.
“Kalau hari ini PT Cinta Jaya mengatakan kami sudah mematuhi dan sudah memberdayakan kontraktor lokal, saya ingin bertanya: kontraktor lokal yang mana? Lokal yang mana? Lokal yang mana?” tegasnya dengan nada meninggi.
Basir juga menuntut keterbukaan penuh terkait dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 milik perusahaan. Ia meminta agar dipublikasikan secara transparan lokasi-lokasi yang telah mendapatkan legitimasi resmi dalam dokumen tersebut.
“Kami wajib mengetahui di mana saja lokasi yang dilegalkan dari RKAB PT Cinta Jaya ini. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan di luar jalur hukum yang sudah disetujui negara,” tandasnya.
Tokoh masyarakat ini kemudian menekankan kepada pimpinan tertinggi PT Cinta Jaya agar segera turun tangan menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Selesaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kalian — bukan sekadar tertulis di atas kertas, tapi nyata dirasakan oleh masyarakat dan kontraktor lokal di sini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Cinta Jaya belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan dan tuntutan yang disampaikan. Demi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan, sanggahan, maupun pembantahan atas pemberitaan ini.( Redaksi )

.






Komentar