oleh

Pensiunan Polisi Atas Kuasa Hukumnya Kesal, Laporan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Kerugian 1,1 M. Terkesan Lambat

GLOBAL SULTRA COM. Kendari,–Modus Penipuan yang dilakukan oleh Kuasa Direktur PT. Istaka Lesindo KSO. FAKHRUDDIN NOOR (50) terhadap salah satu Vendor Pensiunan Polisi akhir Tahun 2022 lalu. melalui pengadaan material batu LPA proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar kali Kadia Kota Kendari

Penetapan ini Tersangka FAKHRUDDIN didasarkan pada surat ketetapan nomor S.Tap/87/lX/Res.1.11/2024/Dit Krimum tertanggal 17 September 2024.

Kasus ini mulai dilaporkan pada Mei 2023 lalu kemudian Tgl 17 September 2024 Fakhruddin ditetapkan sebagai tersangka.

“Meski telah dipanggil beberapa kali dalam kasus Penipuan ini Fakhruddin terkesan tidak koperatif menghadiri pemanggilan sehingga prosesnya kini memasuki bulan ke-16,” kata Rafiuddin.

Didampingi kuasa hukum Dr. Dahlan Moga, SH., MH dan parthers Rafiuddin menjelaskan bahwa ia telah berulang kali berupaya bertemu Fakhruddin untuk menyelesaikan tagihan, namun Fakhruddin berulang kali berjanji akan melunasi pembayaran tetapi janji-janji tersebut tidak pernah ditepati.

Baca Juga:  Pasangan Yudhianto-Nirna Door To Door Jemput Aspirasi Warga di Kel Kambu

“Saya sudah berupaya untuk menagih secara langsung dengan mendatangi rumahnya ke Jakarta yakni di Perumahan Pesona Khayangan Depok, juga tidak membuahkan hasil,” ujar Rafiuddin.

Selanjutnya Rafiuddin juga mengatakan rasa kesalnya pada saat mendatangi rumah Fakhruddin untuk menyelesaikan pembayaran nya, namun Fakhruddin justru mendatangkan sekelompok preman membawa senjata tajam (Sajam).

Akibat kejadian itu datang Oknum TNI mendamaikan kedua pihak lalu membawa permasalahan ini ke Polres Depok tetapi juga tidak membuahkan hasil.

Selain itu Rafiuddin juga mengajukan permintaan Hering di DPRD Kota Kendari, Namun meskipun DPRD telah memberikan rekomendasi untuk memproses kasus ini sesuai hukum, Fachruddin atau perwakilannya 3 kali tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut.

Rafiuddin menambahkan bahwa dana untuk proyek ini masih tersisa Rp 2,3 Miliar di Kantor Wali Kota Kendari, namun Direktur nya belum mengambil karena masih menggugat Proses Perdata Pemerintah Kota Kendari atas Pemutusan Kontra yg dinilai sepihak.

Baca Juga:  Mahasiswa S-1 STIK Angkatan 81/WWS Asistensi Penelitian Skripsi di Biro SDM Polda Sultra

“Pada proses penyelidikan Fakhruddin juga tidak pernah menghadiri panggilan polisi bahkan meminta petugas Polda datang ke Jakarta untuk memeriksanya,”kata Rafiuddin.

Atas laporan ini Rafiuddin melalui kuasa hukumnya berharap Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas kami menginginkan proses ini segera dipercepat agar mendapat kepastian hukum.

Kasus ini mengundang perhatian Publik khususnya di kota Kendari mengingat lambannya proses hukum yang dirasakan oleh pihak Pelapor.

Ia juga berharap proses hukumnya harus tegas, dan segera menindak lanjuti sesuai prosedur hukum agar hak-hak Korban yang merasa di rugikan mendapatkan kepastian hukum, untuk mencegah Tersangka Melarikan Diri, menghilangkan Barang Bukti dan atau melakukan Perbuatan yg melanggar hukum.

Wartawan media ini berusaha mengkonfirmasi Kanit 1 Ditreskrimum Polda Sultra AKP La Ode Sumarno selaku penyidik kasus ini, mengatakan bahwa pemanggilan pertama terhadap tersangka telah kami lakukan namun belum ada kejelasan terkait kehadiran tersangka.

Baca Juga:  45 Peserta Lulus Tes Psikologi Seleksi Pendidikan Sekolah Bintara Polisi (SBP) dari Tamtama ke Bintara di Polda Sultra

“Terkait laporan Pak Rafiudin kami telah melayangkan pemanggilan terhadap tersangka, namun hingga saat ini tersangka belum hadir.

“Kami telah menghubungi tersangka jika ia tidak hadir kami akan melayangkan panggilan ke-2 sesuai prosedur hukum pak,” ujarnya.

AKP Sumarno juga menambahkan jika tersangka tidak kooperatif tetap tidak hadir dalam panggilan ke-2 akan dilayangkan Senin depan, akan kami berikan waktu paling lama 10 hari untuk memenuhi panggilan, mengingat tersangka berada diluar kota Kendari berada di Depok Jawa Barat.

Terkait penahanan tersangka ia menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan tindakan tersebut jika tersangka tidak menunjukan sikap Koperatif.

“Kami akan tetap lakukan sesuai Prosedur hukum, jika kami sudah lakukan kemudian Pelaku tetap tidak hadir tidak hadir tentu akan kami akan lakukan upaya paksa,” pungkasnya. ( Bahrun )

.

Komentar