oleh

Sekda Sultra Buka Kegiatan FGD Penyusunan KLHS,RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2025-2029

GLOBAL SULTRA.COM, Kendari- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M. Hum., Ph.D, membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II dalam Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra tahun 2025-2029, yang berlangsung di Hotel Zahra Kendari, Kamis, (1/2/2024.)

Hadir dalam acara tersebut Kadis Perindag Sultra, Kepala Brida Sultra, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemprov. Sultra atau mewakili, Para Kepala UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sultra, Narasumber FGD II KLHS RPJMD Sultra, Tim Penyusun KLHS RPJMD Sultra, Tim POKJA Penyusunan KLHS Sultra dan Pejabat terkait.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto Resmi Lantik Tiga Pj. Bupati di Sultra, Baca Selengkapnya

Dalam sambutannya, Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan bahwa RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun oleh kepala daerah terpilih maksimal 6 (enam) bulan setelah dilantik dan harus mendasarkan pada RPJPD (Perencanaan Pembangunan 20 Tahun Kedepan), RPJMD sebagai visi dan misi masyarakat.

Pemerintah ingin menyampaikan apresiasi kepada Tim Pokja yang telah melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 yang telah melaksanakan ketentuan KLHS RPJPD dan RPJMD.

Tambahnya, Asrun Lio. juga menjelaskan bahwa, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Dalam Pasal 1 (satu) ayat 2 (dua) menyebutkan ‘’Pemerintah Pusat dan Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan’’.

Baca Juga:  Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat Sematkan Gelar Sinatria Pinayungan ke Menkumham RI Saat Bagikan 35 Sertifikat KIK dan 1 IG

‘’Dalam tahapan penyusunan KLHS RPJMD, yang diamanatkan Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan salah satunya mengidentifikasi dan merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan melalui Forum Focus Group Discussion Group (FGD II)’’ ungkapnya

Adapun tujuan pembangunan berkelanjutan atau RAD TPB dan KLHS akan divalidasi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang sebelumnya dilakukan pravalidasi oleh Dirjen Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK.

Baca Juga:  Polres Konawe Utara Libatkan 39 Personel Amankan Malam Ta' aruf dan Gala Dinner MTQ Ke XXX

KLHS yang divalidasi oleh Menteri KLHK selanjutnya dapat diakses oleh public dan dijadikan dasar penyusunan visi, misi calon kepala daerah terpilih, pilkada tahun 2024 menjadi momentum bagi daerah untuk menginternalisasi pembangunan berkelanjutan kedalam dokumen RPJMD melalui KLHS RPJMD.

‘’ Harapannya, pelaksanaan kegiatan FGD II, dapat membangun Provinsi Sulawesi Tenggara yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk 5 tahun kedepan serta memberikan manfaat bagi Provinsi’’ jelasnya (Red).

Komentar