oleh

Pj.Gubernur Sultra Ikuti Rakor Nasional Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Secara Virtual

GLOBAL SULTRA.COM. Kendari- Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, di Ruang Kantor Gubernur Sultra, Selasa (6/2/ 2024).

Rakor secara virtual yang dilaksanakan serempak diseluruh Indonesia, dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pj. Gubernur Banten, Para Gubernur, Bupati dan Walikota, Penjabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Lembaga, Para Inspektur Seluruh Provinsi, Para Kepala Dikbud se-Indonesia dan Perwakilan Kepala Sekolah.

Kegiatan diawali dengan pengarahan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyampaikan bahwa KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi yakni Pertama strategi pendidikan yang dapat membangun nilai-nilai integritas, nilai-nilai anti korupsi pada seluruh individu masyarakat Indonesia agar kedepan bisa mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi, Kedua strategi pencegahan yaitu perbaikan sistem agar dengan sistem yang baik maka orang tidak bisa korupsi dan Ketiga strategi penindakan artinya sebagai efek jera, kalau ada orang sudah melakukan tindak-pindah korupsi maka dilakukan penindakan.

Baca Juga:  Polemik Terkait PT GKP, Pemprov Sultra Masih Menanti Hasil Final Kewenangan Pemerintah Pusat

Tiga pendekatan ini tentunya tidak akan mungkin dilakukan hanya oleh KPK, sebab itu peran serta masyarakat tentunya diharapkan dapat berkontribusi di dalam pemberantasan korupsi dan Strategi pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan ini juga sejalan dengan amanat undang-undang nomor 19 tahun 2019, di pasal 7 di mana menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan” ujarnya

Dalam arahannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa KPK di amanahkan oleh undang-undang 19 tahun 2019 untuk menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada sebuah jejaring pendidikan.

Baca Juga:  Bupati Busel Pindah Berkantor di Lapandewa

KPK sangat mengapresiasi, program pendidikan anti korupsi sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi bagian penting dari program pendidikan nasional terutama pada pendidikan formal tingkat dasar dan menengah yang menjadi domain dari pemerintah daerah.

Sementara itu, arahan Menteri Dalam Negeri menyampaikan Pertama merumuskan program peningkatan kualitas SDM di daerah melalui upaya pembangunan integritas, Kedua mendorong penerapan kurikulum pendidikan anti korupsi, Ketiga membangun kerjasama antara Pemerintahan daerah dengan KPK dan Keempat mendorong seluruh Kepala Dinas Pendidikan bersama dengan KPK untuk melakukan sosialisasi secara masif.

“intinya apa yang menjadi strategi besar dari KPK tidak hanya penindakan tetapi juga memberikan efek deterrent. Tetapi upaya pencegahan dan pendidikan juga harus kita dukung bersama, jangan biarkan teman-teman KPK bekerja sendiri, kita harus bekerja bersama menjadi gelombang besar sehingga akhirnya gerakan anti korupsi ini akan betul-betul merubah budaya yang permisif” ungkapnya

Baca Juga:  Harapkan adanya Tindakan Tegas, Tim Relawan ASR- Hugua Laporkan Tindakan Pengrusakan Alat Praga Kampanye

Selesai mengikuti Rakor, Pj. Gubernur Sultra memimpin rapat tindaklanjuti dari kegiatan ini yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang menyampaikan 3 (tiga) strategi yang ditetapkan KPK, sehingga perlu ada pendekatan dari segi pendidikan dan pencegahan dalam memperbaiki sistem sehingga diharapkan sistem yang baik.

Pj. Gubernur Sultra menyampaikan kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra, menginstruksikan kepada semua guru sebagai tindaklanjut dan memberikan arahan yang harus dikerjakan, sehingga tujuannya bisa membangun nilai-nilai integritas, jujur, disiplin dan membangun nilai-nilai anti korupsi kepada seluruh guru dan murid. (Bahrun)

.

Komentar