oleh

Dit Resnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Januari – Maret 2024

GLOBAL SULTRA.COM,POLDA SULTRA- Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sultra melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil dari pengungkapan 7 kasus pada periode bulan Januari hingga Maret 2024, Kamis 28 Maret 2024.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H yang turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra serta Balai POM Kendari.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Sultra: Expo Tenun Sultra 2024 Langkah Nyata Lestarikan Budaya, Pemberdayaan Ekonomi Kreatif

“Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni shabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan kami dit resnarkoba dan sat resnarkoba polres kendari,” ungkap AKBP Ardiyanto.

Barang bukti yang akan dimusnahkan yakni shabu dengan total 2.717, 06 gram, ekstasi 465 butir serta 425 gram ganja.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ardiyanto menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, Kapolda secara khusus berharap pencapaian pengungkapan kasus narkotika agar dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas.

Baca Juga:  Sekda Sultra Pimpin Apel Gabungan, Sampaikan 4 Hal Terkait Kode Etik ASN, DBD, BMKG Dan Doa Bersama Tanggal 12 Februari

“Terimakasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Dir Narkoba.(Redaksi)

.

Komentar