oleh

Pemegang Saham PT Panji Nugraha Sakti Bantah Tidak Pernah Alihkan Saham, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum

GLOBAL SULTRA.COM.KONAWE SELATAN,-Dalam sebuah pengumuman resmi, Trivium Law Office yang merupakan kantor hukum yang mewakili PT Panji Nugraha Sakti ingin menegaskan bahwa Tuan Kamaluddin dan Tuan A Rieskha Nurhadian, sebagai pemegang saham mayoritas, tidak pernah melakukan transfer atau penjualan saham perusahaan kepada siapapun dalam bentuk apapun.

Keduanya masih menjabat sebagai pemilik saham dalam perusahaan, sesuai dengan Akta yang dibuat pada tanggal 02 Juni 2021 di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah SH MH.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Anoa 2024 Berakhir, Kapolres Konut : Alhamdulillah Secara Umum Aman dan Kondusif

Pengumuman ini dikeluarkan untuk memberi kejelasan dan kepastian kepada publik terkait kepemilikan saham PT Panji Nugraha Sakti.

Kantor hukum tersebut menegaskan komitmennya dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.

Kendari, 04 April 2024

TRIVIUM LAW OFFICE

– Yonatan Nau, S.H., M.Kn.
– Yon Alfred, S.H., M.Kn.
– Andri Tobi, S.H., M.Kn.
– La Haji Teo Dorus, S.H.

Baca Juga:  Wakapolda Sultra Hadiri Jum’at Curhat di Desa Morome, Kecamatan Konda, Masyarakat Minta Pengadaan Bibit Jagung

REDAKSI

Komentar