oleh

KPU Konsel Sosialisasikan Peraturan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan 2024

GLOBAL SULTRA COM., KENDARI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengadakan Sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan atau independen tingkat kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di salah satu hotel di Kota Kendari Jumat, (10/05/2024)

Hadir dalam acara tersebut ketua KPU Konsel Muh. Yunan didampingi ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) lbu Hasni, Pemateri dari Divisi teknis penyelenggara Eko Hasmawan Baso dan Pegiat Pemilu kordinator Sultra Demo Awaludin AK.

Baca Juga:  Harap Segera Diungkap, Aksi Pencurian Tabung Gas Terus Beraksi di Wilayah Hukum Polsek Sawa Konut

Selain itu hadir pula ketua PWI Konsel, ketua PPWI Sultra diwakili, anggota HMI Sultra para ketua organisasi media dan sejumlah toko masyarakat.

Ketua KPU Konsel Yunan menjelaskan tujuan dilakukan sosialisasi ini adalah selain melakukan rekrutmen penyelenggara Badan Adhock di tingkat Kecamatan dan Desa (PPK) dan (PPS) juga untuk membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen (Calon perseorangan) yang tidak melalui partai Politik (Parpol), namun la menggunakan dukungan kartu penduduk (KTP).

Baca Juga:  Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Tinjau Dua Posko Pengungsian Bencana Erupsi Gunung Lewotobi

“Sampai Saat ini Pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati Konawe Selatan (Konsel) yang melalui jalur independen atau jalur perseorangan belum ada,” jelas Yunan ketua ketua KPU.

Lebih lanjut Yunan mengatakan Pendaftaran calon independen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 akan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024, dan sampai saat ini kami belum menerima formulir dari jalur perseorangan (independen).

Baca Juga:  Gubernur Sultra Serahkan 3.886 SK Pengangkatan ASN Lingkup Pemprov, SK Bukan Ahir, Tapi Awal Pengabdian

“Meski pun masih dua hari lagi batas pendaftaran di KPU penerimaan jalur independen, KPU Konawe Selatan tetap membuka pendaftaran dan melaksanakan sosialisasi peraturan pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024,” ujarnya

“KPU sudah membuka pendaftaran dengan persyaratan-persyaratan sesuai dengan PKPU. Hanya saja sampai saat ini belum ada yang mendaftar,” pungkasnya. (Bahrun)

.

Komentar