oleh

Satgas Preventif Dit Samapta Polda Sultra Amankan Pelaku Peredaran Miras Tradisional Jenis Ballo Dalam Operasi Pekat Anoa 2024

GLOBAL SULTRA.COM.,KENDARI, 17 Mei 2024 – Personel Satuan Tugas (Satgas) Preventif Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo dalam Operasi Pekat Anoa 2024.

Operasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Satuan Tugas (Kasubsatgas) Preventif 2 Kompol Basri berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sultra Nomor: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024.

Baca Juga:  Dirsamapta Polda Sultra Lakukan Pengecekan Personel Pengamanan Deklarasi Pasangan Calon Gubernur

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 11.40 WITA di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Pelaku diketahui bernama Watini, seorang wanita berusia 38 tahun yang tinggal di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari Kota.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu ember plastik warna biru berukuran 30 liter yang berisi miras tradisional jenis Ballo.

Baca Juga:  KPAI Apresiasi Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Kemkomdigi dalam Kasus Judi Online

Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasubsatgas Preventif 2 Kompol Basri mengatakan bahwa Operasi Pekat Anoa 2024 ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras.

“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara,” tegas Kompol Basri.(Redaksi)

.

Komentar