Ketua PPWI Sultra Harapkan Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Warkop Segera Ditahan

News290 views

GLOBAL SULTRA.COM.Kolaka Tentang kejadian pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu Di Kolaka akhirnya berproses sampai di Kepolisian Polres Kolaka yang mana pelaku telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus yang dimaksud ini. Peristiwa tersebut terjadi 9 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di Warkop Andang yang terletak di Jalan Bypass, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra Buka Secara Resmi Musrenbang Penyusunan RKPD dan RPJMD 2025, Prov Sultra

Terkait hal ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Polres Kolaka untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MID dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengrusakan.

Ketua Umum DPD PPWI Sultra, La Songo mengatakan pihaknya meminta Polres Kolaka untuk menahan tersangka.

“Kami minta Polres Kolaka untuk menahan tersangka MID atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan,” katanya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Didampingi Danrem 143/HO Sidak di Pasar Rakyat Gudang Bulog, Alhamdulillah Bahan Pangan Aman Tersedia

“Kami minta dengan tegas pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kolaka untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, pasalnya dalam peristiwa tersebut ada korban, sehingga kami mewakili korban meminta agar tersangka dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya berdasarkan SP2HP, pihak Polres Kolaka telah menetapkan MID sebagai tersangka dalam perkara ini pada 11 Mei 2024.

Baca Juga:  Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS, Harap Perlindungan bagi Korban Tindak Kekerasan Seksual Terus Ditingkatkan

Terkait hal tersebut Kabag OPS Polres Kolaka, AKP Gusti Komang Sulastra saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengatakan pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terdakwa tersangka.

“Lagi memeriksa (Penyidik terhadap tersangka), infonya tersangka lagi diperiksa,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait penahanan tersangka, pihaknya menuturkan bahwa sementara menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik.(Redaksi)

.

Komentar