oleh

Kakanwil BPN Prov. Sultra Buka Kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikat Tanah Aset Instansi Pempus, Pemda Dan Pemdes

GLOBAL SULTRA COM., KENDARI – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Sultra (Kakanwil BPN Sultra), Dr. Asep Heri., S.H., M.H,QRMP, membuka kegiatan sosialisasi percepatan sertifikat tanah aset Instansi Pemerintah Pusat (PEMPUS) , Pemerintah Daerah (PEMDA) dan Pemerintah Desa (PEMDES) secara elektronik yang dirangkaikan dengan implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan di Prov. Sultra yang mengusung tema “Sinergi kelembagaan dalam mengimplementasikan pendaftaran tanah secara elektronik untuk mewujudkan Sultra hebat menuju Indonesia emas” di Hotel Claro Kendari, (Selasa, 04 Juni 2024)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kab/Kota se-Sultra atau yang diwakili, Kadis Kominfo Prov. Sultra diwakili Pranata Humas, Sekdis Kota Kendari dan Pejabat terkait

Baca Juga:  Bahagianya Keluarga Rifda, Anak Bintara asal Kendari Lolos Seleksi Pusat Taruni Akpol 2024

Dalam Sambutan Kakanwil BPN Prov. Sultra yaitu: Pertama, dalam mewujudkan Visi dan Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjadi institusi yang berstandar dunia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data.

Kedua, diterbitkannya Permen ATR/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blangko/analog diubah menjadi dokumen elektronik yang disimpan secara digital.

Ketiga, yaitu: Manfaat sertifikat elektronik:
1. Mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah;
2. Mitigasi resiko terhadap kehilangan, kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah.

Keempat, didalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi aset pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dilaksanakan sepenuhnya melalui dektronik sebagaimana dituangkan dalam Petunjuk Teknis Nomor 10/Ins-HK.02.01/XII/2023. Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa Subyek kegiatan sertifikasi Tanah Aset Pemerintah secara elektronik meliputi Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah (Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota) dan Pemerintah Desa dengan 4 jenis layanan yang disediakan terdiri dari layanan Pemberian Hak Pakai, Ganti Nama, Sertifikat Pengganti Karena Blangko lama atau Rusak dan sertifikat pengganti karena hilang.

Baca Juga:  Kapolri Resmi Buka Pameran Seni Rupa dan Pentas Musik di Yogyakarta

Dan terakhir kelima, Kanwil BPN Sultra Siap untuk melaksanakan Transformasi Digital dalam layanan Pertanahan. Salah satu langkah awal yaitu dengan dilaksanakannya Launching Implementasi Sertifikat Elektronik pada Layanan Pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Baubau pada tanggal 31 Mei 2024, dalam waktu dekat Kantor Pertanahan Kota Kendari juga akan melaksanakan launching serupa dan nantinya akan secara pararel diikuti seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Pimpin Sertijab PJU Polda Sultra dan Kapolres

Kemudian, paparan dari Kantah Kota Bau-Bau dalam implementasi layanan Kantor Pertanahan, dilanjutkan paparan dari Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah secara virtual dalam hal ini Kasubdit, Ibu Mardati Lestari, mengenai Implementasi akun mitra ATRBPN dan Sentuh Tanahku dalam pelaksanaan pendaftaran pertama kali dan alih media serta Aplikasi BMN Elektronik untuk tanah instansi pemerintah dan terakhir pemaparan implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan dari Pusdatin bapak Idin Yunindra Ibnu Parasu. Tutupnya (Red).

.

Komentar