Panik Direkam Minum Soda Dalam Polres Baubau, Wartawan Tv one Dipukul dan Disekap Polisi

News11 views

Global Sultra com. Kendari, – Dugaan aksi intimidasi dan penganiayaan menimpa seorang jurnalis tvOne, Jamil, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/10/2026) malam sekitar pukul 23.30 WITA.

Peristiwa tersebut bermula ketika Jamil mendatangi Kantor Satresnarkoba Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait penanganan kasus narkoba. Setelah upaya konfirmasi via pesan singkat kepada Kasat Narkoba tidak mendapat respons, Jamil masuk ke dalam area kantor.
Di dalam ruangan Satresnarkoba, Jamil mendapati dugaan aktivitas pesta minuman keras (miras). Ia melihat sebotol miras di atas meja bersama tiga oknum anggota polisi dan dua wanita yang diduga merupakan informan kepolisian.
Melihat hal tersebut, Jamil menegur salah satu wanita yang sedang mengonsumsi miras di dalam area markas kepolisian.

Baca Juga:  Tim Volly Oheo Polres Konut Kembali Juara di Turnamen Kapolda Sultra Cup 2024

Teguran itu memicu perdebatan hingga Jamil memutuskan untuk merekam keberadaan botol miras tersebut menggunakan ponsel miliknya sebagai dokumentasi kerja jurnalistik.

Namun, tindakan perekaman itu membuat panik seorang oknum anggota polisi berinisial BLK.Ia merespon keras, anggota polisi tersebut membentak dan memaksa Jamil untuk menghapus rekaman video.
Kondisi makin memanas saat oknum BLK mendekati Jamil.
Karena merasa terancam, Jamil kembali mengaktifkan rekaman video sebagai perlindungan diri.

Emosi oknum petugas memuncak hingga melakukan tindakan fisik dengan mendekap, menekan, dan menindih tubuh Jamil ke lantai secara paksa untuk merebut ponselnya.

Baca Juga:  Sekda Sultra Hadiri Rapat Kerja AWI, Berpikir dan Berbuat Tentang Kemajuan Mutu Pendidikan

Akibat insiden perampasan dan tindakan fisik tersebut, Jamil mengalami luka lecet pada bagian lutut sebelah kiri. Tidak hanya itu, korban sempat disekap dan ditarik paksa ke salah satu ruangan.

Korban yang merasa terancam kemudian meminta pertolongan dengan memukul-mukul kaca jendela agar terdengar oleh rekannya yang berada di luar gedung.
Usai kejadian, ponsel milik Jamil yang sempat dirampas ditemukan tergeletak di atas meja ruang Unit Buser, sementara rekaman video di dalamnya diduga telah dihapus.

Menindaklanjuti dugaan penganiayaan dan intimidasi ini, Jamil didampingi penyidik Satreskrim Polres Baubau telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata Baubau untuk melengkapi laporan hukum. Kasus ini saat ini masih dalam penanganan dan pengembangan pihak berwenang.

Baca Juga:  Polres Konawe Utara Libatkan 39 Personel Amankan Malam Ta' aruf dan Gala Dinner MTQ Ke XXX

Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Kepolisian sebagai institusi penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman dan bebas dari kekerasan.

AJI Kota Kendari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa laporan mengenai kejadian ini masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik.

(Redaksi Globalsultra)

.

Komentar