Penangkapan Ikan Diduga Menggunakan Bahan Peledak di Perairan Pulau Mangata, Pelaku Menyerahkan Diri

News1,259 views

GLOBAL SULTRA.COM.,Kendari, 12 Juni 2024 – Pada Selasa (10/6/2024) pukul 09.15 WITA, Tim Patroli Gabungan dari Subditpatroliairud, Subdit Gakkum, dan Kapal Polisi XX-2004 (Bombana) serta RB-XX-18 (Buteng) mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang diduga menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Mangata, Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana. Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan awak atau pemilik kapal tersebut, dan pelaku diduga melarikan diri menggunakan kapal lain menuju perkampungan Masaloka Raya.

Baca Juga:  Polda Sultra Luncurkan Penelitian Penerapan ETLE untuk Tingkatkan Kamseltibcarlantas

Berdasarkan keterangan dari saksi yang diamankan dan hasil koordinasi dengan Kepala Desa Masaloka Selatan dan Babinkantibmas Masaloka Raya, Personel Gabungan Ditpolairud Polda Sultra berhasil mengidentifikasi terduga pelaku/pemilik kapal tanpa nama tersebut. Identitas terduga pelaku diketahui bernama LK (48), bekerja sebagai nelayan dan beralamat KTP di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

“Sekitar pukul 19.00 WITA, terduga pelaku LK menyerahkan diri di Marnit Bombana didampingi oleh Kepala Desa Masaloka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut., ” ungkap Dirpolairud Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H melalui Kansubdit Patroli AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K

Baca Juga:  Dit Polairud Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Sulawesi Tenggara

Dalam pengamanan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 botol bahan peledak (dikemas dalam botol kaca merk Bir Bintang), 1 unit perahu bermesin tanpa nama berwarna kuning, 1 set kompresor, 4 buah kacamata selam, 6 biji pemberat dari bahan timah, 8 buah sumbu ledak/dopis cadangan, 1 gulung obat nyamuk, 1 buah korek api gas, dan 4 kg ikan karang campuran.

Baca Juga:  Syukuran dan Doa Bersama Tahun Baru Islam 1448 H dan HUT Bhayangkara 2026, Momentum Penguatan Integritas dan Spirit 80 Tahun Pengabdian Polri

Atas perbuatannya, LK diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta Pasal 9 jo 85 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Terduga pelaku beserta barang bukti dan para saksi diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum di Marnit Bombana. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan dipindahkan ke Mako Polair untuk penyidikan lebih lanjut.(Redaksi)

.

Komentar