Penangkap Ikan Asal Kalimantan Diduga Gunakan Bahan Peledak, Pelaku Serahkan Diri Jalani Pemeriksaan di Marnit Bombana.

News890 views

GLOBAL SULTRA COM. BOMBANA – Tim Patroli Gabungan dari Subditpatroliairud, Subdit Gakkum, dan Kapal Polisi XX-2004 (Bombana) serta RB-XX-18 (Buteng) mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang diduga menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Mangata, Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana. Selasa 10/06/2024.

Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan awak atau pemilik kapal tersebut, dan pelaku diduga melarikan diri menggunakan kapal lain menuju perkampungan Masaloka Raya.

Berdasarkan keterangan dari saksi yang diamankan dan hasil koordinasi dengan Kepala Desa Masaloka Selatan dan Babinkantibmas Masaloka Raya, Personel Gabungan Ditpolairud Polda Sultra berhasil mengidentifikasi terduga pelaku/pemilik kapal tanpa nama tersebut.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Polres Konut Bersama Pemda Bahas Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2024

Identitas terduga pelaku diketahui bernama LK (48), bekerja sebagai nelayan dan beralamat KTP di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

“Sekitar pukul 19.00 WITA, terduga pelaku LK menyerahkan diri di Marnit Bombana didampingi oleh Kepala Desa Masaloka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut., ” ungkap Dirpolairud Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H melalui Kansubdit Patroli AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K

Baca Juga:  Berkat Pengaman Personel TNI-Polri, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024 di Muna Barat Berlangsung Kondusif

Dalam pengamanan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 botol bahan peledak (dikemas dalam botol kaca merk Bir Bintang), 1 unit perahu bermesin tanpa nama berwarna kuning, 1 set kompresor, 4 buah kacamata selam, 6 biji pemberat dari bahan timah, 8 buah sumbu ledak/dopis cadangan, 1 gulung obat nyamuk, 1 buah korek api gas, dan 4 kg ikan karang campuran.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Kadis Kominfo Saat Jadi Narasumber Dalam Acara Dialog lnteraktif Luar Studio RRI Kendari.

Atas perbuatannya, LK diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta Pasal 9 jo 85 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Terduga pelaku beserta barang bukti dan para saksi diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum di Marnit Bombana.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan dipindahkan ke Mako Polair untuk penyidikan lebih lanjut.

( Red )

.

Komentar