Warga Binaan Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Unaaha Perpanjang MOU dengan Puskesmas Tongauna

News917 views

GLOBAL SULTRA COM., UNAAHA- Dalam Upaya memudahkan dan meningkatkan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara menandatangani perjanjian kerjasama dengan Puskesmas Tonggauna Kab.Konewe. Kamis (13/6/2024)

MOU dengan Puskesmas Tongauna bukanlah sesuatu yang baru tapi merupakan kelanjutan terhadap apa yang telah disepakati sebelumnya atau dengan kata lain perpanjangan kontrak dari MOU yang sebelumnya . Dengan adanya kerjasama antara Rutan Unaaha dan Puskesmas Tongauna , diharapkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dan pegawai dapat terus ditingkatkan.

Baca Juga:  Hari Kelima Rikkes Tahap I Bintara 2025, Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto Pantau Langsung Proses Seleksi

Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono mengatakan jumlah penghuni yang semakin meningkat mengharuskan untuk memberikan pelayanan yang lebih ekstra dalam semua hal termasuk pelayanan Kesehatan.

Makin hari jumlah WBP makin banyak , jadi resiko gangguan kesehatan di lingkungan rutan makin besar jadi langkah preventif dan penindakan juga harus ditinggakatkan salah satunya MOU dengan puskesmas Tongauna.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Tinjau Langsung Aset Pemprov di Nanga nanga

Selain pemeriksaan kesehatan rutin, ada beberapa pasal yang  diperbaharui dalam MOU kali ini diantaranya penyuluhan dan screening HIV/AIDS serta penyuluhan peningkatan perilaku hidup sehat bagi tahanan, narapidana dan anak binaan di Rutan Unaaha

Sementara itu Kepala Puskemas Tonggauna Santi, SKM, M.Kes menyambut baik MOU tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan medis terbaik bagi WBP di Rutan Unaaha.

Baca Juga:  Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra Berhasil Amankan Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi

“Kami harus memastikan semua yang ada di area kerja kami mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai,” terang dia (Red)

.

Komentar