Warga Desa Lakawoghe Mengadu ke Kantor Dinas PMD, Pengelolaan Dana Desa Yang Tidak Transparan.

News1,315 views

GLOBAL SULTRA COM. LAWORO – Warga Desa Lakawoghe mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna Barat, (Mubar) Selasa 6/8/2024.

Kehadiran mereka di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ingin mengadukan leluhan mereka yang terkait permasalahan yang terjadi di desa mereka.

La Hairu salah seorang warga desa Lakawoghe yang hadir mengatakan dirinya mengadukan pengelolaan dana desa tahun 2024.

Adapun hal yang diaduhkan secara umum diketahui bahwa permasalahan tersebut antara lain ; penyaluran dana desa yang tidak tepat sasaran, tidak adanya prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa, kurangnya prinsip keadilan dalam pengeloaan dana desa, juga diabaikannya prinsip partisipatif masyarakat dalam pembangunan.

Baca Juga:  Polri dan PT Pelni Saling Apresiasi Dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Terkait pengelolaan dana Desa yang tidak tepat sasaran disebutkan La Hairu adalah adanya sejumlah anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang menerima bantuan pemberdayaan.

“Ada anggota BPD yang menerima program pemberdayaan sementara masih ada warga yang sampai hari ini belum menerima,” kata La Hairu.

Anehnya jelas La Hairu, bantuan pemberdayaan yang didapatkan oleh anggota BPD itu bukan produk musyawarah baik dalam musyawarah dusun maupun dalam musyawarah desa.

Baca Juga:  Gelar Acara Syukuran, Tim Relawan Terus Mengawal Kemenangan ASR-Hugua Sampai Pelantikan

“Tidak pernah dibahas di dalam musyawarah, bahkan tertulis bantuan Pokir (pokok pikiran red) dari BPD. Hanya di desa kami yang BPDnya ada Pokir,” jelasnya

Selain itu La Hairu juga menuding bahwa proses penyaluran bantuan dana desa tidak melalui proses verifikasi yang benar.

“Perahu saya sudah rusak, sehingga saya mengusulkan perahu yang nilainya sekira Rp. 9,5 juta tapi mereka hanya memberikan bantuan rehab (perbaikan) karena anggaran tidak cukup. Tetapi anehnya ada yang dapat bantuan mesin tempel yang nilainya Rp.30 an juta,” tandasnya.

Baca Juga:  Polda Sultra Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, 5 Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 1,3 Kg Sabu!

Sampai berita ini ditayangkan kepala desa Lakawoghe tidak dapat dikonfirmaasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna Barat, Aswin, S.STP., M.Si. mengatakan akan segera memanggil kepala desa Lakawoghe, karena yang begini segera Saya urus dan selesaikan.

(Red).

.

Komentar