Personel Dit Polairud Gagalkan Aksi Nelayan Gunakan Handak di Perairan Konsel, Dua Pelaku Ditangkap

News669 views

GLOBAL SULTRA COM.KENDARI– Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil menggagalkan aksi nekat nelayan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dua orang pelaku, SA (43) dan NA (42), warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (27/8) pukul 05.45 WITA.

Baca Juga:  Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS, Harap Perlindungan bagi Korban Tindak Kekerasan Seksual Terus Ditingkatkan

Dalam operasi senyap, petugas berhasil menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai di kediaman dan perahu milik kedua tersangka. Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, para pelaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut dengan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya. Rencananya, handak yang telah dirakit tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara massal di perairan Tanjung Tambolosu yang kaya akan biota laut.

Baca Juga:  Sidak SPPG Tiworo Tengah, Gubernur Sultra Temukan Fasilitas dan Bahan Pangan Tak Sesuai Standar

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pengeboman ikan. Di antaranya, 5 botol bom ikan siap ledak yang siap digunakan, 4 botol aqua besar berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin yang telah dicampur dengan bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pak korek api.

Baca Juga:  Sekda Sultra Laksanakan Instruksi Pj. Gubernur Salurkan Bansos Di10 Kecamatan Dalam Kota Kendari

Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H menegaskan bahwa tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Bahrun)

.

Komentar