oleh

Begini Penjelasan Kadis Koperasi dan UMKM Sultra Soal Gaji Yang Telat Cair

GLOBAL SULTRA. COM. KENDARI,- Kepala Dinas La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd, menjelaskan soal keterlambatan gaji ASN dan honorer K2 di lingkup Dinas Koperasi dan UMKM, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hal itu disebabkan oleh masalah teknis.

“Keterlambatan gaji karena adanya penyesuaian keuangan terkait kenaikan gaji 8% serta pengurangan yang terjadi, setelah dicek terdapat kekurangan dana sebesar Rp13 juta di SPD3 Dinas Koperasi, sehingga mengakibatkan aplikasi pembayaran tidak bisa diproses,” ungkap Shalihin saat di temui awak media di ruang kerjanya, pada Rabu (11/9/2024).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Shalihin mengatakan, pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan bahwa Dinas Koperasi tidak peduli terhadap pembayaran gaji ASN dan honorer K2. Hal itu tidak benar.

“Logikanya, tidak mungkin gaji ASN dan honorer tidak mampu dibayar. Karena setiap tahunnya, pemerintah sudah merencanakan alokasi dana untuk pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah,”katanya.

Baca Juga:  Polres Konawe Utara Turunkan 118 Personel Amankan Malam Takbiran

Ia memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara, menargetkan pembayaran gaji akan dilakukan pada awal Oktober 2024 setelah masalah teknis terselesaikan.

“Kami pastikan gaji akan dibayarkan pada awal Oktober, termasuk pembayaran untuk bulan September,” ungkap Shalihin

Lanjut atas persoalan tersebut, Dirinya juga telah mengambil langkah proaktif dengan memerintahkan Sekretaris Dinas untuk mengirimkan surat ke Bank BPD dan Bank BRI agar pegawai yang memiliki angsuran kredit tidak dikenakan penalty selama keterlambatan pembayaran gaji terjadi

“Kami sudah sosialisasikan kepada pegawai terkait kekurangan gaji pokok di bulan September, gaji tidak dibatalkan, hanya ditunda.
Jadi ini murni masalah teknis, bukan karena ketidakpedulian,” jelasnya

Baca Juga:  Calon Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Bersama Sejumlah Tokoh Masyarakat Hadiri Pelantikan Sultan Buton

Selain itu, ia juga menyikapi kritik dan klarifikasi soal pemberitaan oleh oknum wartawan yang menyatakan dirinya tidak peduli terhadap karyawan.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak akurat dan seharusnya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Kami tidak menutup informasi, ini masalah internal Dinas Koperasi, dan jika ada pegawai yang merasa ada masalah, seharusnya disampaikan langsung kepada pimpinan bukan menyebarkan informasi yang salah keluar,” tegas Shalihin

Lanjut kata Shalihin, kejadian ini adalah pertama kalinya terjadi di dinas yang ia pimpin. Biasanya, pembayaran gaji berjalan lancar termasuk pembayaran tambahan gaji sebesar 8% serta pembayaran PPP yang 100% tepat waktu.

Baca Juga:  Polres Konawe Utara Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan Ketua Paguyuban, Ciptakan Pilkada Damai di Bumi Oheo

Namun, kali ini ada kekurangan Rp17 juta di SPD3 menyebabkan hambatan teknis yang akan diselesaikan pada bulan Oktober.

Dengan harapan, Shalihin berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Ia pun memerintahkan bagian perencanaan umum di dinasnya untuk melakukan perhitungan yang lebih cermat terkait jumlah pegawai dan dana yang masuk, sehingga pada tahun 2025 dan seterusnya, tidak ada lagi masalah teknis dalam pembayaran gaji.

Lebih lanjut Shalihin mengatakan lami akan memastikan bahwa ke depan, semuanya dihitung dengan baik agar kejadian seperti ini tidak terulang. Kami bekerja maksimal untuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi.

“Dengan klarifikasi ini, diharapkan informasi yang beredar di media online terkait keterlambatan pembayaran gaji dapat dipahami secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya

( Redaksi)

.

Komentar