oleh

Konsorsium Wasindo dan AMPI, Desak Kejati Sultra Segera Proses Kasus Dugaan Penipuan PT.DTGP

GLOBAL SULTRA.COM.KENDARI, –Kasus penipuan yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu kini terus digaungkan hingga ke Kejati Sultra. Laporan kepolisian nomor : LP / 193/ IV / 2018 / SKPT / Polda Sultra pada tahun 2018 lalu, PT. DNI melaporkan PT. DTGP atas nama Ririn Marivo atas dugaan penipuan terbukti.

Massa aksi konsorsium Pengawasan Independent Indonesia (Wasindo) bersama Aliansi mahasiswa pemuda Indonesia (AMPI), Gerakan duduk (Gruduk) Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi konsorsium ini meminta kepada pihak Kejati Sultra agar proses tindakan dugaan penipuan yang di lakukan oleh PT. Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) kepada PT. Duta Nikel Indonesia (DNI).

Baca Juga:  Kapolres Konawe Utara Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Anoa Tahun 2024

Permintaan massa aksi ini yang tertuang pada pernyataan sikap aksi, bahwa laporan kepolisian nomor : LP / 193/ IV / 2018 / SKPT / Polda Sultra pada tahun 2018 lalu, PT. DNI melaporkan PT. DTGP atas nama Ririn Marivo atas dugaan penipuan terbukti adanya surat dari Kejati kepada Polda Sultra nomor : B-/236/P.3.4/Epp.1/05/2019 bahwa berkas dinyatakan dalam proses penyedikan pidana.

Hal ini di ungkapkan oleh Ketua LSM Wasindo-Sultra La Ode Efendy dalam konferensi Pers mengatakan, Perkara ini sudah masuk di Kejati Sultra, Mohon secepatnya di proses.

Baca Juga:  Tamalaki Wonuandolaki Sultra Laksanakan Milad Ke-4 Tahun 2024 di Restoran Fajar Kota Kendari

” Ini sudah ada pelimpahan perkara, Maka silahkan proses secepatnya, Kami kasih waktu pihak kejaksaan tinggi selama satu Minggu,” ujarnya di seputaran eks MTQ, Kamis (3/10/2024)

Lebih lanjut, Selama ini pihak kami sudah bijak dalam kasus ini, Namun pihak PT. DTGP tidak di indahkan. Hal ini menjadi acuan kami meminta ke pihak Kejati Sultra memanggil pihak terkait untuk bertanggung jawab, Saat di Kejati massa di terima oleh jaksa Eki Moh. Hasim Kasi A Kejati.

Baca Juga:  Personel Operasi Mantap Praja Anoa 2024 Gelar Apel Konsolidasi Pengamanan Kampanye di Buton Tengah

” Karna selama ini tidak di indahkan, maka kami mengambil langkah ini, Agar secepat di tindak lanjuti,” terangnya.

Pada saat proses demo Konsorsium koordinator lapangan AMPI meneriakan bahwa, Negara Indonesia merupakan negara indonesia, Maka kita sebagai warga negara wajib menghormati peraturan sesuai undang-undang 1945.

” Untuk itu, Perkara hukum harus ditegakkan secara terbuka sebagaimana mestinya, Jangan terkesan tumpul keatas dan tajam ke bawah,” teriak Adol saat memaparkan orasi di depan kantor kajati Sultra.(Red)

.

Komentar