GLOBAL SULTRA COM.KENDARI, – Alhamdulillah saya telah mencoblos di TPS 17 Kecamatan Mandonga Kendari Sulawesi Tenggara,
Sebagai informasi untuk tahapan mencoblos pada Pilkada serupa dgn Pemilu. Aturan mencoblos surat suara diatur PKPU No 17/2024 dan Keputusan KPU No 17/2024 ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Serentak 2024, dgn prosedur pencoblosan Pilkada, sbb
1. Pemilih hadir di TPS dg menunjukkan Form C6 Pemberitahuan/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih, serta KTP-el atau Bio data dari Disdukcapil setempat kepada panitia.
2. Pemilih tandatangani daftar hadir sesuai instruksi panitia Pilkada 2024.
3. Ketua KPPS berikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.
4. Ketua KPPS memanggil dan berikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
5. Pemilih mencoblos surat suara bilik suara yang telah disediakan.
6. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.
7. Melipat kembali surat suara seperti semula, shg tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
8. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
9. Mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke dalam tinta hingga mengenai bagian kuku sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pilkada 2024.
Ayo segera hadir ke TPS dan salurkan lah hak pilih Anda.
Pilihan Anda akan menentukan masa depan Sulawesi Tenggara 5 tahun kedepan. Selamat memilih ✊🇲🇨 ( Red )
Komentar