Kasus Pencurian Mesin Perahu:Dua Tersangka Ditahan Untuk Penyidikan Lebih Lanjut

News725 views

GLOBAL SULTRA.COM.Konawe Utara, –Kepolisian Resor Konawe Utara melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lasolo menahan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Minggu (15/12/2024) pukul 18.20 Wita.

Penahanan dilakukan berdasarkan perintah penyidik, Iptu Andi Muh. Taufan, SH., dan bukti permulaan yang cukup.

Kedua tersangka, Alfian alias Alpin (33) dan Asrul alias Koru (32), diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian mesin kapal di Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Kejadian tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor:LP/B/13/XII/2024/SPKT/Sek Lasolo/Res Konut/Polda Sultra tertanggal 4 Desember 2024.

Baca Juga:  Merasa Tak Diperhatikan Oleh Pemdes Lamoeri, Warga Galang Swadaya Membangun Akses Jembatan Menuju Kebun

Mesin kapal yang dicuri tersebut diketahui milik salah satu warga setempat dan merupakan barang berharga yang hilang dalam peristiwa tersebut.

Alfian, yang bekerja sebagai wiraswasta, tercatat lahir di Banyuwangi pada 16 September 1991 dan berdomisili di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.

Penahanannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/13/XII/2024/Reskrim tertanggal 15 Desember 2024.

Baca Juga:  FPU 7 MINUSCA Siap Berangkat Ke Africa Tengah, Kadivhubinter Polri : Misi Perdamaian, Polri Terlatih

Sementara itu, Asrul, juga seorang wiraswasta, lahir di Andumowu pada 9 Agustus 1992 dan beralamat di Desa Lalowaru, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara. Ia ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/14/XII/2024/Reskrim pada tanggal yang sama.

Menurut penyidik, keduanya diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Lasolo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Taufan.

Baca Juga:  Seru Lomba Tarik Water Canon Hingga Balap Sarung Meriahkan HUT RI di Polda Sultra

Penyidik menyatakan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas kehilangan mesin kapal di Desa Otole. Penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membawa kasus ini ke proses hukum selanjutnya.

Tersangka Alfian dan Asrul terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal. (Red)

.

Komentar